RADARSEMARANG.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran terus menggencarkan sosialisasi program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung) kepada sejumlah perusahaan. Program ini diharapkan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Mulyono Adi Nugroho mengatakan, Kamar Lindung mengusung semangat gotong royong dengan mengajak perusahaan maupun masyarakat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan sekitarnya. Program tersebut sejalan dengan gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
"Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka. Misalnya anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan pekerja sektor informal lainnya," ujar Mulyono.
Menurutnya, Kamar Lindung menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Semarang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mengedukasi perusahaan agar turut berpartisipasi melindungi pekerja rentan.
Mulyono menjelaskan, iuran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) hanya Rp16.800 per orang setiap bulan. Dengan iuran tersebut, peserta telah memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain memperkenalkan Kamar Lindung, BPJS Ketenagakerjaan Ungaran juga menyosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini ditujukan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kecuali karena kontrak kerja berakhir, mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Melalui JKP, peserta berhak memperoleh tiga manfaat, yakni akses informasi lowongan kerja, pelatihan kerja yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, serta manfaat uang tunai selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Program tersebut diharapkan membantu pekerja bertahan secara ekonomi sekaligus mempercepat mereka kembali ke dunia kerja.
Editor : Baskoro Septiadi