Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Janjian Tawuran via Medsos Berujung Maut, Remaja 14 Tahun di Salatiga Tewas Disiram Air Keras

Dhinar Sasongko • Selasa, 7 Juli 2026 | 11:12 WIB
Kapolres Salatiga menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk tawuran
Kapolres Salatiga menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk tawuran

RADARSEMARANG.ID – Aksi tawuran yang diawali dengan kesepakatan menggunakan gesper berubah menjadi bentrokan berdarah. Salah satu kelompok diduga datang membawa senjata tajam dan air keras. Akibatnya, seorang remaja berusia 14 tahun meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka akibat senjata tajam.

Kasus tersebut diungkap Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, didampingi Kasat Reskrim Raditya Triatmaji dan Kasi Humas Sutopo dalam konferensi pers, Selasa (7/7).

Kapolres menjelaskan, tawuran melibatkan dua kelompok remaja, yakni Stripa yang beranggotakan sekitar 15 orang dan Marsabell sebanyak 20 orang. Kedua kelompok membuat janji tawuran melalui media sosial dan bertemu di Jalan Lingkar Selatan (JLS) pada Kamis (2/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Piala Presiden 2026 Resmi Dimulai Akhir Juli, Persib dan Persebaya Jadi Tuan Rumah, Klub Asia Tenggara Ikut Meramaikan

Awalnya kedua kelompok sepakat tawuran hanya menggunakan gesper. Namun saat tiba di lokasi, kelompok Marsabell diduga membawa senjata tajam serta air keras sehingga bentrokan berubah menjadi aksi kekerasan yang menimbulkan korban serius.

Korban meninggal dunia adalah MA (14), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Ia mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan dada akibat disiram air keras. Setelah menjalani perawatan selama empat hari, korban meninggal dunia pada Senin (6/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Selain MA, tiga anggota kelompok Stripa lainnya juga menjadi korban. Dua orang mengalami luka tusuk di bagian punggung, sedangkan seorang lainnya mengalami luka sabetan di tangan.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tujuh pelaku. Empat di antaranya merupakan tersangka dewasa, yakni IAR (19), warga Tingkir Lor; PAT (20), warga Salatiga; AB (18), warga Salatiga; dan SBDY (19), warga Kutowinangun Kidul. Seluruhnya berstatus pelajar.

Sementara dua tersangka yang masih berstatus anak, yakni DA (17), warga Salatiga, dan MAR (17), warga Kecandran, Kecamatan Sidomukti, tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak. Berkas perkara tersangka dewasa dan anak diproses secara terpisah.

Polisi juga menetapkan LDA (19), warga Pacet, Cianjur, sebagai pelaku yang diduga menyiramkan air keras kepada korban.

Kapolres mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Air keras yang digunakan diduga telah dipersiapkan sebelumnya dengan mencampurkan beberapa senyawa kimia. Cairan tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik untuk mengetahui kandungan dan jenis bahan yang digunakan.

"Dugaan sementara, cairan itu sudah dipersiapkan sebelumnya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ujar Kapolres.

Dari hasil penyidikan, polisi turut menyita 14 senjata tajam berbagai jenis dan bentuk yang diduga digunakan dalam tawuran tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta peran masing-masing dalam bentrokan yang berujung maut itu.

Editor : Baskoro Septiadi
#Kekerasan Anak #air keras #Jalan Lingkar Salatiga