RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Polres Salatiga kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (6/6) malam hingga Minggu (7/6) dini hari. Operasi yang melibatkan 127 personel gabungan dari Polres Salatiga dan polsek jajaran itu menyasar penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, balap liar, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sejumlah Unit Kecil Lengkap (UKL) diterjunkan di beberapa titik strategis, antara lain Simpang Tiga Cebongan, Simpang Tiga Exit Tol, Simpang Empat Kecandran, Simpang Tiga Blotongan, serta tim mobile yang berpatroli di kawasan rawan balap liar dan knalpot brong.
Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara.
Baca Juga: Tiga Dosen UIN Salatiga Masuk Jajaran Pengurus PPIAUD Jateng-DIY 2026–2029
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan," ujarnya.
Operasi diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kabagops Polres Salatiga, Muhamad Kariri. Selanjutnya petugas melakukan patroli, pemeriksaan kendaraan, dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Hasilnya, sebanyak 47 kendaraan bermotor ditilang karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong.
Baca Juga: Polres Salatiga Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 54 Gram
Kapolres menegaskan, sasaran operasi ke depan tidak hanya kendaraan roda dua. Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot tidak standar.
Menurut dia, sudah ada beberapa mobil yang terindikasi menggunakan knalpot brong dan kerap melintas di jalan-jalan utama Kota Salatiga. Karena itu, kendaraan roda empat dengan modifikasi serupa juga akan menjadi perhatian dalam operasi berikutnya.
"Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan ketertiban umum," tegasnya.
KRYD berakhir sekitar pukul 03.30 WIB dan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin langsung Kapolres Salatiga. Polisi memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.(sas)
Editor : Baskoro Septiadi