Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Polres Salatiga Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 54 Gram

Dhinar Sasongko • Rabu, 3 Juni 2026 | 14:34 WIB
Kapolres dan Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti yang tengah di uji lab
Kapolres dan Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti yang tengah di uji lab

RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 54,13 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna yang mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial SSI alias K, warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Baca Juga: Komplotan Spesialis Pencuri Kantor Dibekuk Polres Salatiga, Sudah Beraksi di 15 Tempat

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SSI di sebuah warung es teh yang berada di tepi Jalan Pondok Raden Patah, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menjual sabu kepada pembelinya dan menyebut barang haram tersebut diperoleh dari AW alias M, yang juga berdomisili di wilayah Sayung, Demak.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang disebutkan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan AW di rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjual sabu kepada SSI dan masih menyimpan sejumlah sabu di dalam rumah.

Baca Juga: Komplotan Spesialis Pencuri Kantor Dibekuk Polres Salatiga, Sudah Beraksi di 15 Tempat

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan paket-paket sabu, timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Selain sabu seberat 54,13 gram, barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, timbangan digital, alat pengemasan, alat konsumsi sabu, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta.

Kedua tersangka kini ditahan Satresnarkoba Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka pengedar narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (sas)

Editor : Baskoro Septiadi
#ade paparihi #sat narkoba #Pengedar Sabu Diringkus #barang bukti