Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kunci Motor Tertinggal, Honda Vario Milik Pedagang Tempe di Pasar Pagi Salatiga Digondol Pencuri

Dhinar Sasongko • Rabu, 3 Juni 2026 | 14:00 WIB
Kapolres Salatiga menunjukkan plat motor asli milik korban.
Kapolres Salatiga menunjukkan plat motor asli milik korban.

RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Seorang pria berinisial CN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, mengatakan pencurian terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, saat korban yang berprofesi sebagai pedagang tempe memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di depan ruko Pasar Raya 1.

Korban kemudian berjualan seperti biasa di area pasar yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi parkir. Saat waktu salat subuh tiba, korban meninggalkan dagangannya untuk melaksanakan ibadah di musala pasar.

Baca Juga: Komplotan Spesialis Pencuri Kantor Dibekuk Polres Salatiga, Sudah Beraksi di 15 Tempat

“Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak mengantarkan dagangan kepada pelanggan. Setelah dicari di sekitar pasar tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor tersebut dicuri karena kunci kendaraan masih tertinggal pada kontak motor. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tanpa harus merusak sistem pengaman.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Vario milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Titan, STNK, BPKB, pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas motor hasil curian, rekaman CCTV, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga: Pelaku Begal di Java Mall Semarang Diburu Reskrim Polrestabes Semarang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kunci tidak tertinggal di motor meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Kelalaian tersebut dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan pencurian.(sas)

Editor : Baskoro Septiadi
#ade papa rihi #curanmor pasar #kunci tertinggal #Kapolres Salatiga