RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Pengunjung puskesmas di Kota Salatiga bakal dikenai tarif parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kebijakan itu tengah disiapkan pemerintah kota sebagai bagian dari penataan layanan non kesehatan di fasilitas publik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga dr Prasit Al Hakim mengatakan, rencana penerapan parkir berbayar tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota no 2 tahun 2026 tentang layanan non kesehatan di Puskesmas dan Klinik Paru Masyarakat (KPM).
Baca Juga: Polres Salatiga Bongkar Jaringan Ganja, Dua Tersangka Dibekuk dengan Barang Bukti Setengah Kilogram
Dalam perwali tersebut, bukan hanya parkir yang jadi pembahasan untuk tarif, namun ada juga tentang PKL, penelitian, pelatihan dan narasumber, penerimaan kaji banding hingga persewaan ruang.
Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan sistem pelaksanaan serta sarana dan prasarana pendukung.
“Sedang kami siapkan mekanisme, termasuk sarpras pendukungnya. Sebelum diberlakukan tentu akan didahului sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Prasit.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menata area parkir di lingkungan puskesmas, tetapi juga memastikan pengelolaan berjalan tertib dan akuntabel.
Baca Juga: 475 Ribu KPM Baru Ditetapkan Penerima, Cek 5 Bansos Mei 2026 yang Cair
Dengan sistem resmi, parkir diharapkan lebih nyaman bagi pengunjung serta memiliki dasar aturan yang jelas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga Guntur Junanto membenarkan pihaknya telah dilibatkan dalam pembahasan rencana tersebut.
Dishub telah diundang untuk membahas kajian teknis parkir di lingkungan puskesmas.
“Kami sudah diundang untuk membahas kajiannya,” kata Guntur saat dikonfirmasi di tempat terpisah.
Informasi yang dihimpun, selama ini pengelolaan parkir di sejumlah puskesmas diduga masih dilakukan pihak luar.
Hasil dari pengelolaan tersebut disebut belum masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas.
Karena itu, penataan parkir dinilai penting agar potensi pendapatan dari layanan penunjang bisa dikelola lebih optimal dan transparan.
Baca Juga: SKTP 2026 Mei Terbit, Peran Dinas di Sistem Baru Penerbitan SKTP Guru Sebagai Pengawas
Selain itu, pengawasan terhadap keamanan kendaraan pengunjung juga diharapkan semakin baik.
Pemkot Salatiga memastikan kebijakan ini masih dalam tahap persiapan. Besaran tarif parkir maupun waktu penerapan resmi akan diumumkan setelah kajian selesai dan sosialisasi kepada masyarakat dilakukan.(sas)
Editor : Baskoro Septiadi