Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ketika Cinta Bertahan Ditengah Jeratan Hukum, Akad Nikah di Ruang Satreskrim Salatiga

Dhinar Sasongko • Minggu, 10 Mei 2026 | 15:51 WIB
AD menikahi kekasihnya AAS di ruang Satreskrim Narkoba Polres Salatiga
AD menikahi kekasihnya AAS di ruang Satreskrim Narkoba Polres Salatiga

 

RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Minggu pagi itu, suasana di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga terasa berbeda.

Ruangan yang biasanya dipenuhi berkas perkara dan pemeriksaan kasus narkoba mendadak hening. Kursi ditata sederhana.

Beberapa anggota keluarga duduk menahan haru. Di tempat itulah, AD, 21, warga Ngelosari, Tuntang, Kabupaten Semarang, mengucap ijab kabul untuk mempersunting perempuan yang dicintainya, AAS, warga Karang Pawon, Tuntang.

Baca Juga: Kecelakaan Silayur Enam Tahun Terakhir, Pemkot Semarang Pertegas Aturan Operasional Kendaraan Berat

Tak ada pelaminan. Tak ada musik pengiring. Tak ada pesta megah seperti impian kebanyakan pasangan muda.

Yang hadir hanya doa-doa lirih, tatapan cemas keluarga, dan air mata yang sesekali jatuh tanpa suara.

AD datang bukan sebagai tamu kehormatan. Ia berstatus tersangka kasus dugaan peredaran obat keras jenis Yarindu.

 Namun di tengah proses hukum yang berjalan, ia masih diberi kesempatan menunaikan janji suci kepada perempuan yang memilih tetap berdiri di sisinya.

Baca Juga: Libur Panjang Idul Adha, Kalender 2026 Hadirkan Long Weekend 5 Hari Persiapan Wisata Bareng Keluarga

Dengan suara bergetar, AD mengucapkan kalimat akad nikah di hadapan penghulu. Sekali tarikan napas panjang, ijab kabul itu selesai. Sah.

Tangis keluarga pun pecah. Beberapa kerabat menunduk, menutup wajah. Ada bahagia yang datang bersamaan dengan rasa sesak.

Sebab awal perjalanan rumah tangga pasangan muda itu justru dimulai dari kantor kepolisian.

Bagi AAS, hari itu bukan sekadar hari pernikahan. Itu adalah keputusan untuk tetap setia, meski kenyataan jauh dari angan-angan.

Ia menggenggam kenyataan pahit: lelaki yang baru dinikahinya masih harus menghadapi proses hukum.

Kasus yang menjerat AD sendiri diungkap Satresnarkoba Polres Salatiga setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di kawasan Ngalian, Kecandran, Sidomukti.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka beserta ratusan butir pil Yarindu yang diduga siap edar.

Dari penggeledahan, petugas menemukan pil dalam kemasan plastik klip serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun di balik penegakan hukum, Polres Salatiga memilih membuka ruang kemanusiaan. Permohonan keluarga agar akad nikah tetap dilaksanakan dikabulkan dengan pengawalan dan pengawasan ketat.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk kelonggaran terhadap pelanggaran hukum, melainkan penghormatan terhadap hak dasar seseorang dan nilai kemanusiaan.

Peristiwa itu menjadi gambaran betapa narkoba dan obat-obatan terlarang tak hanya menghancurkan masa depan pelaku, tetapi juga menyeret keluarga ke dalam duka panjang. Sebuah pesta yang seharusnya meriah berubah menjadi akad sederhana penuh tangis.(sas)

Editor : Baskoro Septiadi
#nikah di tahanan #ade paparihi #tersangka narkoba #POLRES SALATIGA