RADARSEMARANG.ID, Salatiga — Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terbongkar.
Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengungkap dugaan pengangkutan dan niaga ilegal BBM jenis Bio Solar di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Senin malam (13/4).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat BBM di kawasan Kecandran, Sidomukti.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana.
Hasilnya, petugas mendapati sebuah mobil pick up yang mengangkut jerigen berisi BBM bersubsidi di depan warung makan Bu Ida.
Aktivitas tersebut dinilai mencurigakan karena dilakukan pada malam hari dan tidak sesuai prosedur distribusi resmi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sembilan jerigen plastik berkapasitas 35 liter.
Masing-masing berisi sekitar 33 liter Bio Solar yang diduga kuat merupakan BBM bersubsidi.
Dua orang langsung diamankan di lokasi. Mereka adalah J.S. (51), warga Sidorejo, Kota Salatiga, dan D.R. (56), warga Kota Semarang.
Dari hasil pemeriksaan awal, D.R. berperan sebagai sopir pengangkut, sedangkan J.S. diduga sebagai pemilik sekaligus pihak yang memerintahkan pengangkutan BBM tersebut.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, Bio Solar itu rencananya digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur milik salah satu pelaku. Namun, penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan usaha komersial jelas melanggar aturan.
“BBM bersubsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha. Ini pelanggaran serius karena merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Selain jerigen berisi BBM, polisi juga mengamankan satu unit pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut sebagai barang bukti.
Dari pengakuan sementara, BBM itu diperoleh dari seorang pemasok yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Satreskrim masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kapolres memastikan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik serupa. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran.
“Ini komitmen kami untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” tandasnya.(sas)
Editor : Baskoro Septiadi