RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) mendatangi kantor DPRD Kota Salatiga pada Jumat (13/3/2026).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat diterima secara penuh, yakni sebesar satu kali gaji.
Aksi tersebut dipicu kegelisahan para PPPK PW setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR bagi aparatur pemerintah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR dapat diterima secara penuh apabila masa kerja pegawai telah melebihi satu tahun.
Sementara itu, para PPPK PW di Kota Salatiga baru tercatat resmi mulai Januari 2026.
Dengan masa kerja yang baru berjalan sekitar dua bulan, mereka berdasarkan ketentuan tersebut hanya berhak menerima THR sebesar 1/6 dari gaji.
Salah satu PPPK PW, mengungkapkan harapannya agar pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi mereka.
Ia berharap para PPPK Paruh Waktu tetap dapat memperoleh THR penuh seperti pegawai lainnya.
“Kami berharap ada kebijakan yang bisa memenuhi harapan kami, sehingga THR yang diterima bisa satu kali gaji,” ujar BK, ujar salah satu peserta audiensi.
Dalam audiensi tersebut, tiga perwakilan paguyuban PPPK PW menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada pimpinan DPRD.
Rombongan perwakilan diterima oleh Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Pamit, bersama anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga di ruang Bhineka.
Dari pihak Pemerintah Kota Salatiga, Plt Sekretaris Daerah Muthoin turut hadir memberikan penjelasan kepada para peserta audiensi mengenai ketentuan yang berlaku terkait pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu.
Pertemuan berlangsung dengan penyampaian aspirasi dan penjelasan dari pemerintah daerah, sementara para PPPK berharap ada solusi atau kebijakan yang dapat mengakomodasi tuntutan mereka menjelang Hari Raya.(sas)
Editor : Baskoro Septiadi