RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026.
Namun, besarannya akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Muthoin, menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit pada 4 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima THR.
“Untuk PPPK paruh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dihitung berdasarkan masa kerja yang sudah dijalani,” kata Muthoin.
Ia menjelaskan, perhitungan dilakukan dengan membagi jumlah bulan masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.
Dengan skema ini, besaran THR yang diterima PPPK PW akan berbeda-beda, tergantung lama mereka telah bekerja.
Namun untuk PPPK PW di kota Salatiga berjumlah 906 orang dan tercatat sejak bulan Januari 2026.
THR sendiri direncanakan akan disalurkan pada Maret 2026. Sementara untuk gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan pada pertengahan tahun.
Pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2,24 miliar untuk pembayaran THR dan gaji tambahan bagi aparatur, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 906 orang PPPK PW.
Meski demikian, pemerintah daerah masih berhati-hati dalam merealisasikan pembayaran secara penuh karena harus menyesuaikan dengan regulasi yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.(sas)
Editor : Baskoro Septiadi