RADARSEMARANG.ID, SALATIGA, Radar Semarang – Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Salatiga Polda Jawa Tengah memusnahkan ratusan knalpot brong serta ribuan botol minuman keras hasil Operasi Pekat dan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD).
Sebanyak 287 knalpot brong, 3.935 botol minuman keras pabrikan, dan 62 botol minuman keras tradisional dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Hitam Mapolres Salatiga, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Salatiga dr Robby Hernawan, SpOG didampingi Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir jajaran Forkopimda Kota Salatiga serta sejumlah stakeholder terkait.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.
Dalam amanatnya, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya kepolisian dalam menindak potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Salatiga.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menjaga kondusivitas wilayah, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri. Knalpot brong maupun peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, sehingga perlu dilakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.
Menurut Kapolres, keberadaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis sering menimbulkan keluhan masyarakat karena kebisingannya.
Sementara peredaran minuman keras juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan ketertiban.
Ia menambahkan, kegiatan Operasi Pekat dan KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Salatiga.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi atau knalpot brong maupun mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu gangguan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di Kota Salatiga tetap aman dan kondusif.
Masyarakat pun dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadan serta menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026 dengan rasa aman dan nyaman.(sas)
Editor : Tasropi