Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

RTH Salatiga Baru di Bawah 20 Persen, Delapan Lahan di Kawasan Mata Air Benoyo Dibebaskan

Dhinar Sasongko • Rabu, 4 Maret 2026 | 15:24 WIB

RTH Salatiga Baru di Bawah 20 Persen, Delapan Lahan di Kawasan Mata Air Benoyo Dibebaskan Pemerintah Kota Salatiga membebaskan delapan bidang tanah di kawasan mata air Benoyo.
RTH Salatiga Baru di Bawah 20 Persen, Delapan Lahan di Kawasan Mata Air Benoyo Dibebaskan Pemerintah Kota Salatiga membebaskan delapan bidang tanah di kawasan mata air Benoyo.

RADARSEMARANG.ID, SALATIGA - Pemerintah Kota Salatiga membebaskan delapan bidang tanah di kawasan mata air Benoyo dengan total ganti rugi sekitar Rp2,7 miliar.

Langkah ini dilakukan sebagai langkah mengejar target minimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen.

Saat ini, capaian RTH Kota Salatiga masih berada di bawah 20 persen.

Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian kepada warga terdampak dalam acara di Ruang Plumpungan, Setda Lantai 4, Rabu (4/3/2026). Ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah merelakan tempat tinggalnya untuk kepentingan lingkungan yang lebih luas.

“Luas RTH kita masih di bawah standar minimal 30 persen. Pelepasan lahan ini bukan sekadar transaksi, tetapi bentuk pengabdian untuk memastikan Salatiga memiliki kawasan resapan air yang memadai,” ujar Robby.

Menurutnya, rumah-rumah yang dibebaskan berdiri tepat di atas kawasan resapan sumber mata air Benoyo.

Jika area tersebut terus dipadati bangunan, dalam jangka panjang sumber mata air berpotensi berhenti mengalir.

Karena itu, pembebasan lahan dinilai mendesak untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan ketersediaan air.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Susanto Adi Wibowo, menjelaskan bahwa total luas lahan yang dibebaskan mencapai sekitar 548 meter persegi.

Nilai ganti rugi bervariasi sesuai kondisi lahan, dengan total mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Ia menegaskan, proses penentuan harga telah dilakukan secara transparan sejak tahap perencanaan pada 2024 dengan melibatkan tim penilai independen (independent appraiser) guna memastikan nilai yang wajar bagi pemilik lahan.

“Secara regulasi, kawasan di sekitar mata air harus steril dari bangunan permanen untuk menjaga fungsi ekologisnya. Melalui pembebasan ini, kami berupaya mengejar target minimal RTH agar fungsi lingkungan kota tetap terjaga,” jelasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Pj. Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Camat Tingkir, serta Lurah Kutowinangun Lor.

Pemerintah berharap lahan yang telah dibebaskan segera dimanfaatkan untuk pembangunan RTH Benoyo sebagai kawasan resapan air dan ruang publik hijau, sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan Kota Salatiga di masa mendatang.(sas)

Editor : Tasropi
#RTH #Robby Hernawan #Kawasan Pemukiman