RADARSEMARANG.ID, SALATIGA -DPRD Kota Salatiga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C yang digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Sekretariat DPRD Kota Salatiga, Jumat (27/02/2026).
RDP tersebut menghadirkan anggota Komisi A dan Komisi C, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Salatiga, serta Kepala BPJS Kesehatan Kota Salatiga.
Rapat membahas dampak penonaktifan peserta PBI-JK terhadap masyarakat serta langkah konkret yang diambil Pemerintah Kota Salatiga dalam menjamin pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, SE, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan seluruh warga Salatiga yang membutuhkan layanan kesehatan tetap tercover, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk membeda-bedakan pelayanan, semua harus direspons secara maksimal,” tegas Heri.
Berdasarkan data BPS Kota Salatiga, sebanyak 99 persen penduduk telah terdaftar dalam program PBI-JK, dengan 90 persen di antaranya berstatus aktif. Namun, berdasarkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan, sejumlah warga dinonaktifkan dan sebagian lainnya diaktifkan secara otomatis.
Direktur RSUD Kota Salatiga menjelaskan, pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan status kepesertaan BPJS nonaktif tetap mendapatkan pelayanan dan didaftarkan seperti biasa. Pihak keluarga diminta segera mengurus pengaktifan kembali kepesertaan BPJS, sementara pasien tetap dirawat tanpa pembedaan pelayanan. Prosedur tersebut, menurutnya, telah diberlakukan sejak awal.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, Miftah, mengapresiasi capaian hampir 100 persen warga Salatiga yang telah tercover jaminan kesehatan. Ia menilai informasi tersebut perlu disosialisasikan secara luas agar DPRD dapat menjawab pertanyaan masyarakat.
“Perlu adanya tim terkoordinasi lintas dinas untuk menangani kasus-kasus khusus secara responsif,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut disepakati bahwa Dinas Sosial menjadi leading sector atau penghubung utama dalam integrasi data PBI dan Jamkesda bersama BPJS, Dinas Kesehatan, serta RSUD. Integrasi data tersebut diharapkan mampu menghasilkan basis data yang terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun bersifat dinamis.
Untuk pengaktifan kepesertaan, masyarakat dapat mengurusnya melalui kantor kelurahan setempat. Sementara pengecekan mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” atau situs web resmi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui status desil, jenis bantuan yang diterima, serta status kepesertaan PBI. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp di nomor 0811 8165 165.(sas) 1
Editor : Tasropi