RADARSEMARANG.ID, SALATIGA – Menyambut Ramadan 1447 Hijriah, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang diperbolehkan melakukan razia, intimidasi, maupun tindakan sewenang-wenang terhadap pelaku usaha selama bulan suci.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat Kota Salatiga, Kamis (19/2/2026).
Ia menekankan bahwa penegakan ketertiban umum merupakan kewenangan aparat kepolisian.
“Penegakan ketertiban adalah kewenangan aparat kepolisian. Apabila ditemukan tindakan yang melanggar hukum, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain memastikan situasi keamanan tetap kondusif, Kapolres juga mengajak masyarakat menjaga toleransi antarumat beragama.
Ia menyebut, Salatiga selama ini dikenal sebagai salah satu kota dengan tingkat toleransi tinggi di Indonesia, sehingga suasana damai tersebut harus terus dipertahankan.
Kapolres mengimbau umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa tetap menghormati warga yang tidak berpuasa.
Sebaliknya, masyarakat yang tidak berpuasa diminta menjaga sikap, termasuk tidak makan dan minum secara terbuka di hadapan mereka yang sedang berpuasa.
“Kita jaga suasana Ramadan tetap aman, damai, dan penuh saling menghormati,” ujarnya.
Kepada pelaku usaha, khususnya pemilik warung makan dan restoran, Kapolres meminta agar tetap memperhatikan etika serta norma yang berlaku di masyarakat selama Ramadan.
Namun ia menegaskan, tidak boleh ada tindakan pemaksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), warga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.
Di akhir pernyataannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat persatuan dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Bersama kita jaga Salatiga tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(sas)
Editor : Tasropi