RADARSEMARANG.ID, SALATIGA - "Penyamaan persepsi ini menjadi fondasi utama untuk menjamin keadilan bagi mahasiswa. Setiap penguji harus memiliki standar yang sama dalam membedah modul ajar, video pembelajaran, hingga esai studi kasus yang kini menjadi instrumen inti," tegas Dekan FTIK UIN Salatiga, Prof. Dr. Rasimin, M.Pd., saat membuka agenda Penyamaan Persepsi Penguji Uji Kinerja (UKIN) PPG Dalam Jabatan Batch 4 Tahun 2025 di EXCOTEL Design Hotel Surabaya, Kamis (19/2).
Penajaman standar ini muncul seiring transisi sistem penilaian UKMPPG yang sedang berjalan.
Rasimin memandang instrumen baru berupa esai reflektif sebagai potret autentik kemampuan pedagogik tanpa campur tangan subjektivitas penguji.
Melalui langkah tersebut, hasil evaluasi diharapkan mencerminkan kualitas nyata calon pendidik profesional sebelum resmi mengabdi di masyarakat.
Dekan FTK UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. Muhammad Thohir, M.Pd.I, menilai sinkronisasi ini melampaui urusan teknis karena menyangkut marwah lembaga.
Sebagai penjaga pintu kualitas guru nasional, keselarasan persepsi menjadi syarat mutlak validitas kelulusan.
Thohir mewanti-wanti tim penguji untuk menuntaskan kalibrasi di forum ini, mengingat setiap skor yang masuk ke sistem akan menentukan masa depan ribuan peserta PPG.
Transformasi kebijakan ini turut dipertegas oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendis Kemenag RI, Dr. M. Munir, S.Ag., M.Ag. Ia menjelaskan skema terbaru di lingkungan Kementerian Agama kini mengutamakan kompetensi riil di lapangan.
Sejalan dengan itu, Wakil Dekan II FTK UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. Hariman Surya Siregar, M.Ag., menuntut penilaian berbasis bukti fisik yang objektif.
"Setiap skor wajib berpijak pada data yang kuat agar kerangka penilaian terukur serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik," tandasnya.
Selama dua hari hingga Jumat (20/2), para penguji langsung menjalani simulasi penilaian real-time terhadap modul ajar dan rekaman praktik mengajar.
Agenda tersebut dirancang untuk memangkas disparitas nilai antar-penguji.
Langkah konkret ini menjadi upaya penyelenggara dalam memastikan proses sertifikasi guru berjalan kredibel dengan standar mutu tertinggi.(sas)
Editor : Tasropi