Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kapolres Salatiga Rilis Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Kenal Lewat Medsos

Dhinar Sasongko • Jumat, 13 Februari 2026 | 15:52 WIB
Kasi Humas Ipda Sutopo, di depan Pendopo Polres Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Jumat, 13/02/2026.
Kasi Humas Ipda Sutopo, di depan Pendopo Polres Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Jumat, 13/02/2026.

RADARSEMARANG.ID, SALATIGA – Polres Salatiga menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., Plh.

Kasi Humas Ipda Sutopo, di depan Pendopo Polres Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Jumat, 13/02/2026.

Dihadapan awak media yang hadir, Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kamar hotel yang berada di wilayah Jalan Imam Bonjol, Sidorejo Lor, Sidorejo, Kota Salatiga.

Pelapor dalam perkara ini adalah ayah korban berinisial EDA, 43, warga Sidomukti, Kota Salatiga.

Sementara tersangka berinisial MI, 18, diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan alamat lain di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, korban berinisial yang berusia 12 tahun meminta izin kepada orang tuanya untuk menginap di rumah temannya.

Korban kemudian diantar oleh keluarga menuju lokasi yang disampaikan kepada orang tua.

Selama keberadaannya di luar rumah, pihak keluarga sempat melakukan pengecekan melalui komunikasi, namun tidak ditemukan indikasi adanya hal yang mencurigakan.

Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, setelah pihak sekolah melalui wali kelas bersama Kepala Sekolah mendatangi rumah pelapor.

Dari keterangan yang diterima, terdapat informasi mengenai rekaman video yang memperlihatkan korban berada di dalam satu kamar bersama seorang pria yang tidak dikenal.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak keluarga, korban mengakui bahwa pada tanggal 15 Januari 2026 dirinya menginap bersama seorang laki-laki yang dikenal melalui media sosial di salah satu kamar hotel di wilayah Kota Salatiga.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami gangguan psikis serta keluhan kesehatan sehingga keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Ade Papa Rihi menghimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial, karena peristiwa ini terjadi diawali dari hubungan melalui media sosial, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana terhadap anak, sehingga kasus serupa dapat dihindari.(sas)

Editor : Tasropi
#POLRES SALATIGA #Kapolres Salatiga