RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Kursi panas direktur utama bank Salatiga kembali membawa korban.
Dirut saat ini DS harus mengenakan rompi pesakitan setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga.
Dari informasi yang beredar, DS ditahan bersama tiga orang tersangka lainnya.
Kasus yang menjerat adalah kredit fiktif dengan kerugian disebutkan mencapai kisaran Rp. 3 miliar.
Sejak pagi, Dirut sudah menjalani pemeriksaan di kejaksaan.
Hingga akhirnya pada Senin (9/2/2026) sore, ia keluar dengan posisi sudah menggunakan rompi pink.
Kedua tangan pun mengenakan borgol saat digiring menuju mobil tahanan. Tiga nama lain ikut terseret: WH, SC, dan RAP.
Penetapan tersangka diumumkan terang-terangan di Kantor Kejari Salatiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan, S.H., M.H., kepada wartawan menyebutkan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan kredit di tubuh Perumda BPR Bank Salatiga.
keempatnya langsung dititipkan di Rutan Salatiga untuk 20 hari ke depan. Penahanan bisa diperpanjang bila penyidik merasa perlu.
Jejak perkara ini sudah terendus sejak lama. Kejari Salatiga mendalami kasus baru di Perumda BPR Bank Salatiga, termasuk memeriksa Dirut.
Kasus ini berjalan dari tahun 2020-2022, dan berdiri dan tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga kepada debitur atas nama RAP.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi pada hari Senin, 9 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan status tersangka
DS selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga.
Kemudian WHW selaku Account Officer/Kepala Bagian Pemasaran pada Perumda BPR Bank Salatiga.
SCS selaku Analis Kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga. Serta RAP selaku Debitur.
Bermula dari upaya penyelesaian kredit macet almarhum IG (periode 2020-2021) melalui mekanisme Novasi Kredit senilai Rp 2,45 miliar dan tambahan kredit Rp 500 juta kepada tersangka RAP.
RAP masih berusia 20 tahun dan batas usia minimal penerima kredit seharusnya 21 tahun. Dijerat dengan pasal 603 UU NO 1 th 2023 tentang KUHP.(sas)
Editor : Baskoro Septiadi