RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Badan Kehormatan DPRD Kota Salatiga menyatakan seorang anggota bersalah karena melanggar kode etik.
Putusan itu akan di proses lanjut dan disampaikan kepada partai pengusung.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit kepada Radar Semarang.
"Dia melakukan kesalahan cukup berat yakni dengan menyalahgunakan wewenang. Hal itu melanggar etik dan sudah dilaporkan ke BK dan diproses. Kemarin proses BK sudah selesai dan dinyatakan bersalah," terang Dance Ishak Palit.
Penyalahgunaan wewenang yang disebut Dance adalah menjanjikan bantuan untuk memproses sesuatu masalah administrasi perijinan.
Misalnya seperti surat ijin penempatan (SIP) bagi pedagang.
Dia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua anggota DPRD Salatiga agar berjalan sesuai tupoksi.
Mulai dari fungsi pengawasan yaitu mengawasi jalannya pemerintahan. Hingga fungsi legislasi.
Terpisah, Ketua BK DPRD Salatiga Latif Nahary menyebut jika semua proses pemeriksaan hingga keputusan sudah diserahkan kepada ketua DPRD.
"Untuk keterangan semua satu pintu melalui ketua (DPRD) ," jelas dia.
Sementara dari info yang diperoleh, proses BK akan berhenti karena yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari DPRD.
Sebelumnya BK sudah memanggil banyak pihak untuk mendengarkan keterangannya.(sas)
Editor : Baskoro Septiadi