Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Banyak yang Belum Paham Penerapan Retribusi Sampah di Salatiga, Begini Aturan dan Tarifnya

Dhinar Sasongko • Kamis, 1 Januari 2026 | 15:13 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Pro kontra penerapan Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan dan PeRsampahan (RPKP) terus berlangsung.

Dimungkinkan karena belum masihnya sosialisasi secara rinci hingga ke masyarakat. 

Agus, salah satu warga yang membuang sampah di TPS Boja, Klaseman menyebut belum tahu mengenai aturan RPKP.

Dia selama ini memakai jasa buang sampah di perumahan yang ditinggalinya.

"Aturan itu bisa saja asal bertujuan untuk kebaikan. Selain itu juga tidak memberatkan masyarakat," ujar Agus ditemui usai membuang sampah rumah tangganya. 

Di TPS Boja pada Kamis (1/1/2026) sekira pukul 14.00 belum ada pemberlakuan RPKP.

Hampir setiap menit ada warga yang membuang sampah ke lokasi.

Tidak hanya jalan kaki, ada juga yang memakai sepeda motor, bahkan mobil bak terbuka. 

Sementara Tamam, salah satu warga yang membawa gerobag dorong, menyebut dirinya sudah bertemu petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan meminta untuk dilakukan sosialisasi menyeluruh.

Karena disebutkan, banyak warga yang belum mengetahui aturan tersebut. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga Yunus Juniadi menyebut jika RPKP sudah mulai diterapkan di Salatiga.

Pihaknya sudah berkeliling dan menemukan banyak trial dan error karena masyarakat masih belum memahami.

"Tapi masih banyak yang membuang sampah organik ke TPS. Harusnya diolah sendiri dengan biopori atau lainnya," ujar Yunus. Ia menambahkan, ia menemukan ada beberapa pembuang liar (truk) di buang di TPS padahal harusnya truk ke TPA. "Mereka menghindari bayar," ujarnya. 

Lebih jauh ia berharap bisa merubah mindset masyarakat. Meski berat karena dukungan personil, sarpras, anggaran yang minim.

"Harus banyak kolaborasi dan kontribusi dari semua elemen masyarakat secara konkrit yang tidak hanya menuntut sampah dan lingkungan harus clear," ujar dia. 

Sebagaimana diketahui, Seluruh Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kota Salatiga akan mengenakan tarif kepada pembuang sampah mulai 2026.

Besarannya variatif tergantung kepada berat dan jenis sampah yang di buang. 

Dari edaran DLH, tarif sampah sekali buang adalah Rp 10 ribu untuk 1-100 kg sampah. Kemudian 101 - 300 kg kena retribusi sebesar Rp. 20 ribu. 501-1000 kg di kenaikan biaya Rp 75 ribu dan 1001 - 2000 kg harus membayar Rp 125 ribu. (sas)

Editor : Baskoro Septiadi
#retribusi #salatiga #SAMPAH