RADARSEMARANG.ID, SALATIGA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penguatan sistem perlindungan anak setelah meningkatnya kasus kekerasan di sekolah, madrasah, dan pesantren.
Berdasarkan rilis KPAI tanggal 19 November 2025, tercatat enam kasus kekerasan di satuan pendidikan yang berujung pada korban jiwa dalam dua bulan terakhir.
Hingga Oktober 2025, ada 26 kasus anak mengakhiri hidup, dan sekitar sepertiganya dipicu oleh situasi di lingkungan pendidikan.
KPAI juga menerima 34 laporan konten digital tidak ramah anak hingga November 2025.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Salatiga Prof. Dr. Rasimin, M.Pd. menyampaikan data tersebut dalam Seminar Madrasah Ramah Anak Menuju Lingkungan Pendidikan Anti-Perundungan di Hotel Azana Garden Hill, Blora, Kamis (27/11).
Ia menegaskan, seminar ini digelar untuk membantu memitigasi persoalan perundungan di seluruh satuan pendidikan.
“Secara epistemologis, seminar ini hadir untuk memitigasi masalah perundungan pada anak-anak di semua satuan pendidikan,” ujar Rasimin.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menguatkan regulasi pemerintah tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2025/2026.
“Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 agar MPLS dilaksanakan secara ramah anak di PAUD, dasar, dan menengah. Kegiatannya harus berfokus pada keselamatan dan pembentukan karakter peserta didik, bukan perploncoan,” tambahnya.
Seminar yang diikuti ratusan guru RA, MI, MTs, dan MA se-Kabupaten Blora itu merupakan kerja sama antara FTIK UIN Salatiga dan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama RI.
Tema yang diangkat ialah “Menumbuhkan Budaya Empati dan Keamanan di Lingkungan Madrasah.”
Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Sri Wulan, S.E., M.M. yang hadir sebagai narasumber menjelaskan kebijakan nasional dalam mewujudkan madrasah ramah anak dan bebas perundungan.
“Kebijakan nasional berlandaskan pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap madrasah memiliki sistem pencegahan, pelaporan, dan pemulihan korban kekerasan. Regulasi ini diperkuat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP dan Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sekolah Ramah Anak. Untuk madrasah berasrama, KMA Nomor 91 Tahun 2025 memperkenalkan Roadmap Pesantren Ramah Anak dan pembentukan Satgas Perlindungan Anak,” jelasnya.
Sri Wulan menambahkan pentingnya strategi nyata dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Strategi efektif diwujudkan dengan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), penyusunan SOP anti-kekerasan, serta penerapan prinsip ramah anak di rencana kerja madrasah. Guru, siswa, dan orang tua perlu mendapat pelatihan tentang pencegahan perundungan dan literasi digital. Kanal pelaporan aman harus tersedia agar korban dan pelapor terlindungi,” paparnya.
Ia menegaskan, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan.
“Kerja sama antara Kemenag, KemenPPPA, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat penting untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Mari bersama kita wujudkan pendidikan yang ramah anak,” katanya.
Narasumber lain, Prof. Dr. Hariman Surya Siregar, M.Ag., Wakil Dekan II FTK UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menilai pencegahan perundungan harus dimulai dari pembiasaan empati dan keteladanan guru.
“Menumbuhkan budaya empati dan keteladanan di madrasah sebagai upaya pencegahan perundungan harus dilakukan dengan pendekatan yang menyentuh hati. Guru perlu menjadi teladan moral dengan memperlihatkan sikap sabar, adil, dan menghargai peserta didik,” ujarnya.
Ia menambahkan pentingnya pembiasaan akhlak dalam kehidupan madrasah.
“Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun (5S), refleksi diri, doa bersama, dan kajian akhlak membantu menanamkan empati secara alami. Siswa juga perlu dilibatkan dalam kegiatan sosial dan proyek layanan masyarakat agar tumbuh kepekaan terhadap sesama,” tuturnya.
Menurutnya, madrasah perlu membangun komunitas belajar positif.
“Mentoring sebaya, forum dialog siswa dan guru, serta penghargaan bagi perilaku berempati sangat efektif menumbuhkan budaya positif. Dengan keteladanan pimpinan dan guru, serta komunikasi terbuka, madrasah akan menjadi ruang yang aman, penuh kasih, dan bebas perundungan,” tutupnya.(sas)
Editor : Tasropi