RADARSEMARANG.ID, SALATIGA— Ketua Umum Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Dance Ishak Palit, memberikan pernyataan resmi menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Putusan MK tersebut pada intinya memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Pemilu nasional — meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden — akan dipisahkan dari pemilu daerah atau lokal, yang terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
MK menetapkan jeda waktu pelaksanaan antara kedua pemilu tersebut minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Dance Ishak Palit yang juga ketua DPRD Kota Salatiga menegaskan bahwa ADEKSI menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut sebagai upaya memperbaiki desain tata kelola pemilu yang lebih efisien, demokratis, dan akuntabel.
“Putusan ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan tata kelola pemilu yang tidak membebani pemilih, penyelenggara, maupun kontestan. Kami melihat ada peluang besar untuk memperkuat peran DPRD dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal,” ujar Dance.
Ketua Umum ADEKSI juga mengingatkan bahwa implementasi putusan ini memerlukan kesiapan regulasi dan komitmen bersama, khususnya dari DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, untuk menjadikan semangat putusan MK sebagai acuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kami mendorong DPR RI agar dalam pembahasan Revisi UU Pemilu benar-benar mengakomodasi spirit dari putusan MK ini. Penataan waktu dan mekanisme pemilu daerah harus memberi ruang bagi penguatan peran DPRD dan efektivitas pemerintahan daerah,” tegasnya.
ADEKSI menyatakan kesiapan untuk berkontribusi aktif dalam proses penyusunan regulasi turunan, baik dalam bentuk masukan teknis maupun kajian kebijakan, agar pelaksanaan pemilu serentak daerah ke depan dapat berjalan lebih baik, adil, dan efisien.(sas)
Editor : Tasropi