Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tim Advokat Ajukan Gugatan Class Action ke Koperasi Bahana Lintas Nusantara ke PN Salatiga, Estimasikan Uang Nasabah Capai Rp. 3.1 triliun

Dhinar Sasongko • Sabtu, 31 Mei 2025 | 22:23 WIB
Grafis.
Grafis.

RADARSEMARANG.ID, SALATIGA – Tim kuasa hukum dari delapan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum.

Kali ini berupa class action ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

Gugatan tersebut diajukan lantaran adanya dugaan kerugian yang dialami para anggota koperasi usai perubahan sepihak atas program simpanan berjangka "Si Pintar".

Juru bicara tim kuasa hukum delapan anggota Koperasi BLN, dari kantor NK & Partner Nirwan Kusuma SH menyatakan, delapan klien mereka mewakili sekitar 40.000 anggota koperasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perjuangan hukum untuk para anggota yang merasa dirugikan karena perubahan sepihak dari program Si Pintar menjadi Si Jangkung, yang membuat persentase bagi hasil dari simpanan uang menurun drastis. 

    Menurut Nirwan, program "Si Pintar" sebelumnya menjanjikan bagi hasil sebesar 4,17 persen per bulan. Namun, berdasarkan surat pemberitahuan koperasi tertanggal 17 Maret 2025, program tersebut secara sepihak dikonversi menjadi "Si Jangkung" dengan bagi hasil hanya sekitar 2 persen per bulan.

    Tak hanya mengalami penurunan keuntungan, para anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hasil maupun pengembalian modal yang telah disetorkan, bahkan hingga saat ini belum ada pencairan.

     Ironisnya, dana nasabah itu bukan hanya milik pribadi. Namun tidak sedikit yang meminjam di bank guna disetorkan ke BLN. mereka menyetorkan dana dengan nominal beragam, dari jutaan hingga miliaran rupiah, dengan jaminan BPKB hingga sertifikat tanah," imbuhnya.

    Ia menyebut, koperasi BLN yang beralamat di Salatiga itu mengklaim memiliki berbagai unit usaha, termasuk kerja sama dengan BUMN, perusahaan swasta, hingga usaha tambang dan trading.

Namun, dalam keterangannya kepada anggota, koperasi mengaku tengah mengalami kendala ekonomi serta keterlambatan pembayaran proyek-proyek besar.

    "Delapan klien kami mengalami kerugian total sekitar Rp 10 miliar. Namun, karena ini class action, total gugatan kami ajukan sebesar Rp3,1 triliun yang mewakili seluruh anggota koperasi yang tergabung dalam program Si Pintar," tegasnya.

    Kuasa hukum lainnya, Sultan Bima SH menambahkan, upaya komunikasi sebelumnya telah dilakukan oleh para anggota, namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, langkah hukum pun dipilih sebagai jalan terakhir. "Kami mengimbau kepada anggota lain yang merasa dirugikan untuk segera bergabung dalam gugatan ini guna memperkuat posisi hukum di persidangan," pungkasnya.

      Sementara dalam pantauan wartawan, kantor BLN di jalan Merdeka Utara Salatiga didatangi beberapa nasabah.

"Mereka sempat menggedor gedor pintu gerbang namun tidak dibuka," tutur tetangganya. Aparat kepolisian juga terlihat berjaga di lokasi.(sas)

Editor : Tasropi
#aparat kepolisian #koperasi BLN #Uang Nasabah