RADARSEMARANG.ID, SALATIGA - Interpelasi terhadap Wali kota Salatiga oleh DPRD setempat sudah dijawab.
Namun masih banyak pertanyaan yang diajukan. Dan disepakati semua pertanyaan akan dijawab maksimal tujuh hari kerja.
Namun disela berbagai pertanyaan, ada pula pernyataan dari beberapa anggota dewan yang tidak puas akan jawaban awal interpelasi.
Mereka kemudian menyuarakan hak angket sebagai langkah lanjut hak interpelasi.
Salah satunya yang disampaikan politisi PDIP Bagas Aryanto.
Dia menyebut jika masyarakat menyimak tentang kinerja DPRD dalam fungsi pengawasan.
Maka harus diperjelas pertanyaan dengan detail melalui hak angket.
Lalu apakah hak angket? Dan bagaimana dampaknya? Apakah akan berpengaruh terhadap posisi kepala daerah?
Memilik dari Wikipedia, Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh dewan yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak angket merupakan manifestasi dari prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Melalui instrumen ini, DPR dapat mengimbangi kekuasaan eksekutif dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah sejalan dengan aspirasi rakyat serta tidak menyimpang dari koridor hukum yang berlaku.
Hak angket untuk Salatiga bisa diusulkan minimal lima anggita dewan atau satu fraksi.
Pelaksanaan dengan membentuk panitia angket dalam melaksanakan tugas penyelidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah dan penjabatnya, saksi, pakar, organisasi profesi, semua pihak terkait lainnya. Dan bertugas selama dua bulan.
Sebagai catatan, hak angket tidak serta merta membatalkan sebuah kebijakan. Namun, hasil hak angket bisa menjadi pijakan untuk melakukan perubahan atas kebijakan yang diambil.
Jika hasil hak angket menyebut kebijakan kepala daerah tidak melanggar peraturan maka hak angket selesai.
Namun jika sebaliknya, maka dewan bisa melanjutkan dengan hak menyataan pendapat. Kita tunggu kabar kelanjutan.(sas)
Editor : Tasropi