RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Kalangan dewan membuat kejutan berkait suasana politik kota.
Dalam paripurna internal DPRD Salatiga pada Jumat (9/5/2025), memutuskan untuk menggunakan hak interpelasi. Mereka akan mengundang kepala daerah.
Hak Interpelasi adalah hak DPRD adalah untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Lima fraksi yang mengajukan adalah Fraksi PDIP - Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Mereka meminta agar lembaga DPRD segera memanggil kepala daerah terkait empat hal.
"Kalangan dewan menyoroti hal yang perlu dijelaskan adalah rencana pemindahan pasar pagi yang menjadi pro kontra di masyarakat. Kemudian soal penerapan retribusi sampah Tegalrejo. Hal ketiga adalah DPRD mempertanyakan statemen walikota soal rencana pengurangan tenaga harian lepas. Termasuk dewan juga menyoroti rencana untuk pengurangan TPP," papar ketua DPRD Dance Ishak Palit.
Lebih jauh Dance menegaskan jika surat pemanggilan akan dilayangkan pada Rabu mendatang. Kemudian pemanggilan akan dilakukan pada Senin (19/5/2025) mendatang.
"Dari regulasinya memang mengundang. Dan nantinya boleh juga diwakilkan jika memang bisa memberikan penjelasan komprehensif," jelas Dance.
Sementara pengajuan interpelasi ditandatangani oleh 24 dari 25 anggota dewan.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Yuliyanto menjelaskan, meski pihaknya juga mengusung kepala daerah dalam Pilkada lalu, pihaknya mendukung pelaksanaan hak interpelasi ini.
"Kami selalu mendukung dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat," jelas Yulianto yang juga ketua DPC Gerindra Kota Salatiga. (sas)
Editor : Tasropi