RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Komisi B DPRD Kota Salatiga mengkritik keras rencana pemindahan pasar pagi ke pasar Rejosari oleh pemkot.
Mereka meminta dilakukan kajian mendalam sebelum melakukan kebijakan.
Kritisi muncul setelah kalangan dewan mendapat aduan dari paguyuban pasar pagi menyatakan keberatan.
Hal itu disuarakan komisi B dan disampaikan kepada pimpinan dewan untuk disampaikan ke wali kota.
Berdasarkan aduan itu, komisi B sudah meninjau langsung kondisi pasar pagi.
Dan juga beraudiensi dengan dinas perdagangan selalu pengampu para pedagang.
Hasil diskusi di internal komisi B, mereka meminta agar dikaji ulang.
Pasalnya, pasar pagi merupakan salah satu pilar perekonomian masyarakat Salatiga dan juga sumber PAD.
Tidak serta merta dengan keputusan mendadak dipindahkan.
"Harus ada kajian yang komprehensif dan mendalam. Tentang kondisi pasar sekarang dan juga lokasi yang akan dipakai untuk pasar pagi," tegas Ketua Komisi B DPRD Salatiga Bagas Aryanto saat menggelar jumpa pers di kantor DPRD.
Jumpa pers diikuti enam dari tujuh anggota komisi B DPRD.
Ketua Bagas Aryanto, sekretaris Ahmad Musadad, kemudian anggota Heru Prastyo, Yusuf Wibisono, Untung Haryanto, dan Ari Widiyatmoko. Sementara wakil ketua Woro disebutkan ijin.
Lebih jauh dijelaskan, Dldisana menjadi penting karena pemindahan pasar itu bersangkutan dengan hajat hidup orang banyak.
Komisi B DPRD merasa diabaikan dengan adanya keputusan rencana itu.
Sementara dinas hanya menyebut pihaknya menurut dengan instruksi.
"Program atau gebrakan jangan dilakukan mendadak. Butuh kajian dulu agar bisa diterima dan dipahami seluruh pemangku kepentingan," tegas Bagas.
Sementara Yusuf Wibisono, anggota komisi B meminta ketegasan apakah ini benar instruksi kepala daerah atau bukan.
Jika alasannya untuk kebersihan, sebenarnya bisa dilakukan penataan tanpa harus memindahkan aktifitas.
Sementara Untung Haryanto dan Heru Prastyo menandaskan tentang pentingnya penataan dibandingkan pemindahan. (sas/bas)
Editor : Baskoro Septiadi