RADARSEMARANG.ID, SALATIGA – Komisi C DPRD Kota Salatiga melakukan peninjauan aktifitas penambangan di Warak, Senin (17/3/2025).
Dalam sidak ini, sejumlah anggota Komisi C yang hadir di antaranya, Wakil Ketua Komisi C Alexander Joko, serta anggota Antonius Doohan, Rafael Laksamana, Eko Purnomo, dan Latif Nahari.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Heri Subroto kepada wartawan menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak pemangku kebijakan melakukan kajian dan pemeriksaan kelengkapan izin.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Alexander Joko, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri jalur perizinan dengan memanggil dinas terkait.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap aktivitas penambangan di wilayah Warak.
"Kami akan menelusuri seluruh jalur perizinan yang ada, termasuk memanggil dinas terkait untuk memberikan penjelasan. Ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait legalitas tambang tersebut," ujarnya.
Menanggapi polemik ini, pihak pengelola tambang dari CV Alam Raya Wisesa, Afri Rismayanti menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari kementerian berupa Surat Izin Penambangan serta dokumen pesanan material dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bawen–Jogja.
"Kami beroperasi berdasarkan izin resmi yang telah dikeluarkan oleh kementerian. Semua dokumen pendukung, termasuk surat izin dan pesanan material dari proyek PSN, telah kami lengkapi," ujarnya di hadapan para anggota Komisi C.
Afri menambahkan bahwa jika ada anggapan bahwa pihaknya tidak beres dalam soal perizinan, mereka siap memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Salatiga maupun DPRD Kota Salatiga terkait kelengkapan dokumen yang dimiliki.(sas)
Editor : Tasropi