RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis, 07/03/2024 di Alfamart Jalan Soekarno-Hatta Cebongan Argomulyo Kota Salatiga.
Tim Satreskrim Polres Salatiga dipimpin Plh Kasat Reskrim Iptu Junia Rakhma Putri bertindak cepat dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Tim polres melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan saksi.
Menurut keterangan saksi yang merupakan karyawan toko, bermula saat hendak membuka toko didapati backwall (rak rokok) dalam keadaan berantakan dan barang dagangan rokok berbagai merk serta satu cocktail korek api pcs tidak ada ditempat.
Selanjutnya melakukan pengecekan dan didapati plavon atap toko jebol dan rusak, setelah itu melaporkan ke korwil dan kepala toko.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV didapati seseorang masuk melalui plavon yang dijebol dan mengambil sejumlah 936 buah bungkus rokok berbagai merk dan satu Cocktail Korek Api dengan total kerugian Rp. 21.864.792.
Atas kejadian tersebut melaporkan ke Polres Salatiga guna proses lebih lanjut.
Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV, kemudian setelah mendapatkam ciri dan identitas pelaku.
Editor : Baskoro Septiadi