RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga berhasil mengungkap mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.
Kepala Kejari Kota Salatiga Sukamto mengatakan dalam kasus mafia tanah yang berhasil dibongkar kejaksaan bermodus jual beli tanah.
"Peristiwa jual beli tanah terjadi tahun 2023. Adapun para tersangka dugaan tindak pidana korupsi berinisial NH (N. Hadi) selaku panitia PTSL saat itu dan BH (Bambang H) dimana menjabat sebagai lurah," terangnya kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor Kejari Salatiga, Rabu (3/4/2024)
Sukamto menerangkan, total luas tanah yang dijadikan objek dugaan tindak pidana korupsi sekira luas 260 meter persegi.
Setelah dilakukan pemeriksaan kata dia, disertai surat penetapan tersangka para tersangka sekarang sudah dilakukan penahahan di Rutan Kelas II B Salatiga.
"Kedua tersangka terancam pidana atas perbuatan mereka karena melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 pasal 9 Junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," katanya.
Sukamto menjelaskan, Kejari Kota Salatiga serius melakukan penanganan tindak pidana korupsi kemudian terkait dengan mafia tanah terutama menyangkut aset milik Pemerintah Kota Salatiga.
Kasie Intel Kejari Salatiga Mirzantio Erdinanda memaparkan adapun modus korupsi jual beli tanah milik negara itu menggunakan akta kutipan letter C kemudian dimanipulasi.
"Kerugian negara gara-gara kasus mafia tanah ini senilai Rp 256 juta. Kami juga akan terus mendalami beragam kasus di Salatiga," ujarnya (sas/bas)
Editor : Baskoro Septiadi