Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

KPU Buka Suara Soal 3 Caleg PDIP Salatiga yang Mundur

Dhinar Sasongko • Rabu, 3 April 2024 | 20:42 WIB
Bonar Novi Priatmoko, Dian Purnamasari dan Sarmin
Bonar Novi Priatmoko, Dian Purnamasari dan Sarmin

RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Kejutan terjadi di tubuh PDI Perjuangan kota Salatiga. Tiga calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Kota Salatiga Dapil Sidorejo mengundurkan diri dari tahapan yang saat ini berlangsung.

Surat pengunduran diri tersebut dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga pada Sabtu (30/3/2024).

Dua dari tiga yang mundur adalah peraih suara terbanyak di dapilnya dalam hitungan KPU.

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan, surat pengunduran tiga caleg Dapil Sidorejo tersebut diantar langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga Dance Ishak Palit dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga Dian Purnamasari.

Tiga caleg Dapil Sidorejo mundur dari tahapan Pemilu Legislatif 2024, yakni Bonar Novi Priatmoko, Sarmin dan Dian Purnamasari.

Bonar Novi Priatmoko dan Sarmin saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Salatiga.

Keduanya dalam Pileg 2024 juga mendapat suara terbanyak dari PDI Perjuangan Dapil Sidorejo sehingga berpotensi kembali menjabat, karena dari perhitungan mendapat dua kursi.

Dalam Pileg 2024, Bonar Novi Priatmoko mendapat 1.989 suara, Sarmin 1.440 suara, Alexander Joko Sulistyo Budi Yuwono 1.426 suara, Dian Purnamasari 1.403 suara, Laurens Adrian 1.313 suara.

Yesaya mengungkapkan, dalam surat yang dikirim DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga tersebut tidak disebutkan secara jelas alasan pengunduran diri tiga caleg tersebut. Alasannya menjadi ranah internal partai.

"Kami dari KPU telah menerima surat tersebut dan akan berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jateng dan KPU RI.

"Komunikasi diperlukan karena kasus ini juga terjadi di beberapa wilayah di Jateng. Sehingga dengan adanya komunikasi tersebut, ada arahan yang sesuai peraturan dalam menyikapi pengunduran diri caleg," kata Yesaya.

Menurut Yesaya, KPU dalam menjalankan tugas selalu berlandas dalam aturan. Sehingga nanti ketika ada penetapan jumlah kursi dan calon anggota legislatif terpilih, peraih suara terbanyak tetap akan disebutkan. (sas/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#PDIP #salatiga #mundur #caleg