Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ditinggal Tidur, Motor dan HP di Rumah Kos Arjuna Salatiga Raib Digondol Maling

Dhinar Sasongko • Minggu, 24 Maret 2024 | 18:47 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang dilaporkan Supriyanto warga Kaligentong Boyolali, yang hilang pada hari Minggu 25/02/2024, berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Salatiga pada hari Kamis (21/03/2024).

“Kejadian tersebut berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos Arjuna Sidorejo Salatiga, kemudian masuk untuk tidur. Ketika bangun mendapati HP OPPO A54 dan charger yang semula diletakkan di sampingnya serta uang tunai sebesar Rp.100.000 sudah tidak ada. Kemudian saat mencari kunci sepeda motornya tidak ketemu dan ketika di cek keluar kamar sepeda motor tersebut juga sudah tidak ada. selain itu saldo Dana sebesar Rp.400.000,- yang ada pada akun milik pelapor juga sudah hilang, sehingga total kerugian sekira Rp.13.500.000,- atas kejadian tersebut kemudian melaporkan Polres Salatiga.” jelas AKP Arifin Suryani.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi dan melaksanakan olah TKP, dan dari penelusuran CCTV dan keterangan para saksi, diperoleh ciri-ciri pelaku yaitu H, seorang warga Cuntel Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah indekos yang terletak di daerah Kaligandu Tengaran Kabupaten Semarang.

Dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curranmor.

“Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah handphone milik korban, tas punggung dan sepasang sepatu. Untuk barang bukti berupa sepeda motor masih dalam penyelidikan keberadaannya, pasal yang dikenakan adalah pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan kemungkinan besar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan merayakan hari raya Idul Fitri di dalam tahanan.” jelas Iptu Henri Widyoriani, S.H. (sas/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#CURANMOR #salatiga