Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Simpan Sabu dan Pil Ekstasi, Pasutri Siri Ditangkap di Rumah Kontrakan Salatiga

Dhinar Sasongko • Selasa, 5 Maret 2024 | 20:16 WIB
Barang bukti narkotika.
Barang bukti narkotika.

RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Lainnya (Satresnarkoba) Polres Salatiga, menangkap  pasangan suami istri (pasutri) siri di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Perum Bhuvana Salatiga karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu dan Inex atau pil ekstasi.   

Keduanya berinisial APP Als S, laki-laki usia 37 tahun, warga Dadimulyo Klaten dan YA, perempuan usia 43 tahun, warga Tretes Karanggede Boyolali.

Dari tangan keduanya didapati barang bukti  antara lain sebuah bekas tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya berisi beberapa paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat total 11,51 gram, 16 (enam belas) butir pil inex di dalam plastik klip warna bening.           

"Selain itu juga berbagai macam alat yang digunakan seperti sedotan, klip plastik, gunting dan 2 unit handphone.” jelas Kasatresnarkoba Kompol Asikin. 

Penangkapan dilakukan  setelah tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah kontrakan Perum Bhuvana Salatiga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis Sabu dan Inex.     

Setelah dilakukan  penyelidikan Tim berhasil mengamankan terlapor AAP dan YA yang saat itu berada di dekat lokasi, kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa keduanya masih menyimpan narkotika jenis Sabu dan Inex di rumahnya.   

Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Salatiga yang didampingi warga sekitar melakukan  penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas, kemudian keduanya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.     

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan. Keduanya dijerat dengan  Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112  ayat (2) ) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI  No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sas/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#NARKOTIKA #inex #Sabu