RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Lainnya (Satresnarkoba) Polres Salatiga, menangkap pasangan suami istri (pasutri) siri di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Perum Bhuvana Salatiga karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu dan Inex atau pil ekstasi.
Keduanya berinisial APP Als S, laki-laki usia 37 tahun, warga Dadimulyo Klaten dan YA, perempuan usia 43 tahun, warga Tretes Karanggede Boyolali.
Dari tangan keduanya didapati barang bukti antara lain sebuah bekas tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya berisi beberapa paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat total 11,51 gram, 16 (enam belas) butir pil inex di dalam plastik klip warna bening.
"Selain itu juga berbagai macam alat yang digunakan seperti sedotan, klip plastik, gunting dan 2 unit handphone.” jelas Kasatresnarkoba Kompol Asikin.
Penangkapan dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah kontrakan Perum Bhuvana Salatiga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis Sabu dan Inex.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim berhasil mengamankan terlapor AAP dan YA yang saat itu berada di dekat lokasi, kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa keduanya masih menyimpan narkotika jenis Sabu dan Inex di rumahnya.
Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Salatiga yang didampingi warga sekitar melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas, kemudian keduanya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sas/bas)
Editor : Baskoro Septiadi