RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 23 Kumpulrejo bergantung kepada KPU Salatiga.
Hal itu dikarenakan Bawaslu Salatiga sudah mengirimkan surat himbauan perbaikan dengan diadakan PSU.
Hal itu diungkapkan ketua Bawaslu Dayusman Yunus kepada Radar Semarang. Di jelaskan dia, setelah pembahasan di tingkat kecamatan, akhirnya Panwascam bersurat ke Bawaslu tentang kondisi di TPS 23 Kumpulrejo.
Dari surat tersebut, Bawaslu menindaklanjuti dengan bersurat ke KPU setempat. "Sehingga nanti pelaksanaan menunggu kesiapan dari KPU. Baik surat suara dan sebagainya," jelas Dayusman.
Menurut dia, dalam ketentuan regulasi PSU dilaksanakan dalam rentang waktu 10 hari setelah pencoblosan. Atau maksimal tanggal 24 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Dayusman Yunus menjelaskan, dari informasi yang diperolehnya, di TPS 23 Kumpulrejo ada 10 pemilih tambahan.
Dari 10 tersebut, 3 diantaranya warga setempat yang belum masuk DPT serta tujuh dari luar kota.
Namun semua mendapatkan surat suara sama saat mencoblos. Yakni masing-masing lima lembar surat suara. Padahal seharusnya hanya 2 yakni pilpres dan DPD. (sas/bas)
Editor : Baskoro Septiadi