RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Pria berinisial JP warga Ngetaksari, Tingkir Salatiga dibekuk polisi saat berada di Sendangrejo Gendongan, Tingkir.
Pasalnya, polisi yang patroli mendapatinya dengan gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian setelah dilakukan interogasi mengaku bernama JP.
Dirinya mengakui menyimpan paket sabu di rumahnya yang terletak di Sendangrejo, Gendongan.
Selanjutnya bersama pelaku dan disaksikan oleh masyarakat sekitar, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sabu yang setelah ditimbang total sabu seberat 22,06 gram.
"Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Salatiga " jelas kasat Narkoba AKP Asikin SH.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2).
"Dipidana dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara", jelas IPTU Henri Widyoriani. (sas/bas)
Editor : Baskoro Septiadi