RADARSEMARANG.ID, Salatiga - AS, 37, yang merupakan warga Jakarta Barat harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga.
Dia diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga sesaat setelah mengirimkan uang palsu (Upal) melalui jasa pengiriman paket kilat.
AS diamankan Satreskrim Polres Salatiga merupakan hasil dari pengembangan Tindak Pidana Peredaran Upal yang terjadi pada hari Kamis (2/11) di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga.
Saat itu polisi menangkap tersangka DA Bin S, berikut Barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp, 50.000,00 dan tiga lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,00.
Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Salatiga membuahkan hasil. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap DA, tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto, dan mendapati bahwa pengirim upal berada berada di wilayah Purwokerto Banyumas.
"Setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto. Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak 6 paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa." jelas Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi tersebut adalah enam paket yang berisi uang palsu.
Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas didapat barang bukti antara lain, 1.347 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (diduga palsu), 590 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (diduga palsu), 110 lembar yang masing-masing terdiri tiga pecahan Rp. 50.000,- belum dipotong, 9 (sembilan) lembar yan masing-masing terdiri 3 pecahan Rp. 100.000,- belum dipotong (diduga palsu), 3 lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang, dan satu Pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang.
Tak tanggung-tanggung total uang palsu yang diamankan mencapai Rp 183.400.000.
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, jelas AKP M.Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan salah seorang pembuat atau pengedar upal yang ditawarkannya melalui media online, yang merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar upal yang telah diamankan sebelumnya di wilayah Kota Salatiga.
Tersangka AS saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara atau denda Rp. 50.000.000.000,00 (Lima puluh milyar rupiah) jelas IPTU Hendri Widyoriani.(sas/bas)
Editor : Baskoro Septiadi