Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Edarkan Ratusan Pil Yarindu, Seorang Buruh di Salatiga Dibekuk Polisi

Dhinar Sasongko • Rabu, 22 November 2023 | 16:53 WIB

Photo
Photo
 

RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga Polda Jateng berhasil mengamankan seorang Buruh Harian Lepas berinisial DAST, warga Bulu Tegalrejo yang diduga megedarkan ratusan butir Pil Yarindu, Senin 20/11/2023.

Dari DAST Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa  770 butir pil yarindu. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) subsider pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan acaman hukuman Penjara maksimal 12 Tahun, jelas Kasat Narkoba AKP Asikin. 

Kronologis kejadian  berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di  rumah terduga yang berlamat di Bulu Tegalrejo, sering digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang atau tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut pil Yarindu).

Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan DAST berikut barang bukti tersebut diatas, dan dari interogasi awal mengakui telah menjual obat – obat terlarang jenis Yarindu, jelas AKP Asikin. 

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu.

Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan, jelas Henri. (sas/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#bb #salatiga #barang bukti #pil yarindu