RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil membekuk DA, 23, seorang pemuda asal Bandungan yang diduga mengedarkan uang palsu (Upal).
Dia dibekuk jajaran Satreskrim Polres Salatiga saat berada di depan Kantor Tiki Jl. KH Wahid Hasyim Sidorejo Salatiga pada hari Kamis (2/11).
Ia terjerat pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 245 KUH Pidana.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, menuturkan awalnya tim Satreskrim Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Salatiga.
Mereka kemudian melakukan langkah penyelidikan, hingga pada hari Kamis malam 02/11/2023, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan melintas di Jalan Wahid Hasyim tepatnya depan Kantor Tiki Sidorejo Salatiga.
Total pembelian melalui online dari Rp 1.350.000, pelaku mendapatkan uang palsu sebesar 4.700.000.
Aksi tersebut dilakukan sejak bulan Juli 2023. Selanjutnya oleh tim opsnal, pelaku berikut barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk langkah pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan terduga pelaku pegedar uang palsu.
Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, kepada pelaku pegedar upal diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Terkait peredaran uang palsu, kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi, dilihat, diraba, diterawang memang harus dilakukan agar tidak menjadi korban peredaran mata uang palsu ini. Perhatikan hologram yang ada di setiap mata uang kertas," tutup Henri. (sas/bas)
Editor : Baskoro Septiadi