RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang meresahkan masyarakat di Wilayah Kota Salatiga
Berdasarkan Laporan Polisi dari salah seorang korban bernama S, warga Dukuh Sidomukti Salatiga No. : LP/ B / 59 / VII / 2023 / SPKT / Res Sltg / Polda Jateng, tanggal 31 Juli 2023, yang terjadi di depan warung makan Pak Yanto Jalan Lingkar Salatiga Dukuh Sidomukti Kota Salatiga, jajaran Satreskrim Polres Salatiga setelah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dilanjutkan melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Dan pada akhirnya, pada hari Senin (28/8),Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil membekuk pelaku berinisial RS Bin G, warga jalan Gajah Blotongan Sidorejo Kota Salatiga.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti antara Sepeda Motor Merk Lexi dengan Nopol : H-2865-NK dan Dua buah kartu ATM Bank BNI milik korban.
Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan.
Adapun kronologis kejadiannya menurut penuturan korban, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 19.55 Wib korban keluar dari rumah yang berada di Karang Alit dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya untuk menjemput suaminya yang bekerja di kantor PT Sumber Cipta Multi Niaga (Djarum).
Saat melintas di Jalan Lingkar Selatan Salatiga tepatnya di depan Warung Makan "Pak Yanto", ada sepeda motor yang menurutnya NMax warna putih mendekatinya dari belakang dan langsung menarik slempang tas sling bag dengan kuat hingga putus dan membuat korban terjatuh saat berusaha mempertahankan tasnya.
Pelaku mengambil dengan paksa tas sling bag warna hitam polos yang berisi dompet warna hitam, Handphone merk Redmi 9 warna Biru, HP samsung Type J2 Pro warna Rose, serta uang tunai sebesar Rp. 500.000. Pelaku kemudian melarikan diri dengan melaju kencang ke arah Bendosari.
Uang senilai 1.900.000,- juga berhasil diambil pelaku dari ATM setelah berhasil mendapatkan PIN yang tersimpan di HP. selain itu pergelangan tangan sebelah kanan korban mengalami bengkak dan terasa sakit akibat pelapor terjatuh dari sepeda motor.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pindana pencurian dengan kekerasan (jambret).
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya bahwa selain kejadian tersebut, sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Kemiri, Roncali dan Pulutan.
Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Salatiga, terhadapnya dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara", jelas kasi humas Iptu Henri Widyoriani S. (sas/bas)
Editor : Baskoro Septiadi