RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Pelaku penganiayaan dan kekerasan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) dibekuk. Ada dua kejadian pembacokan menggunakan senjata tajam dalam waktu yang hampir bersamaan. Motifnya sepele, saling tantang di media sosial hingga berujung salah sasaran
Dua kejadian itu mengakibatkan lima korban terluka. Para tersangka adalah GT, 18, warga Tengaran, D, 18, asal Boyolali dan satu pelaku dibawah umur. Mereka menganiaya tiga korban yang hendak pulang dari latihan silat.
Kronologi bermula saat sekelompok pemuda mengendarai enam sepeda motor melintasi JLS tepatnya sebelum Taman Bendosari Salatiga pada Jumat (7/7) pukul 02.03 WIB. Dalam perjalanan itu, gerombolan pemotor tersebut melihat tiga korban berboncengan yang dikira kelompok lawan.
"Sebelumnya, pelaku ini ribut di media sosial saling tantang lalu mencari lawannya," terang Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan kepada awaknmedia, Selasa (11/7).
Ketiga korban dipepet tiga pemuda dari kelompok pelaku hingga terjungkal ke selokan. Irvan, 21, warga Boyolali tertindih sepeda motor hingga mengalami luka di kaki.
Sementara Zidane, 18, warga Gamol, Kecandran terpental ke jalan dan terkena sabetan sajam yang menyebabkan perutnya robek. Hingga saat ini, pelaku yang menganiayanya masih berstatus DPO. Lalu Aria, 18, warga Kutowinangun Kidul kepalanya terbentur lantaran terpental ke sebelah selokan.
Dari tangan GT, polisi menyita sebilah celurit 70 sentimeter yang terbuat dari besi stainless bergagang kayu. GT dan D disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Untuk pelaku anak, nanti penyidikannya ditangani oleh unit PPA" terang Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin.
Tak puas karena salah sasaran, para pelaku menyisir jalan melalui Kecandran. Ketika sampai di Warak, Dukuh, Sidomukti, mereka bertemu lawannya yakni S, 15, dan G, 18, mengendarai sepeda motor.
Sontak, rombongan pertama pelaku langsung mendekati dan mengayunkan celurit. Sabetan celurit itu mengenai tangan kiri S warga asal Jakarta Selatan.
"G kemudian mengajak S mundur dan melapor ke Polres Salatiga," tandasnya.
Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga, satu pelaku DM warga Susukan, Kabupaten Semarang diamankan.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Vario warna merah.
"Pelaku dijerat pasal 76 C Jo pasal 80 UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara" imbuh Arifin.
Di waktu yang hampir bersamaan, SDA, 19, warga Gedangan, Kabupaten Semarang berboncengan sepeda motor bersama Maulana, 19, menuju Kecandran.
Sesampainya di JLS Warak keduanya melihat rombongan pemuda bersepeda motor dengan membawa senjata tajam. Karena takut, korban berusaha putar balik melarikan diri.
"Tapi terlambat dan salah satu anggota kelompok mengayunkan pedang dan melukai jari tangan korban lalu dirawat di RSPAW oleh rekannya," jelas Arifin.
Gerak cepat Sat Reskrim Polres Salatiga dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil. Minggu pagi, seorang pemuda bernama MNF, warga Tengaran berhasil diamankan.
Pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 dgn ancaman hukuman 10 th penjara. (mia/bas)
Editor : Baskoro Septiadi