Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

KPU Salatiga Tuding Bawaslu Tidak Paham Regulasi

Agus AP • Selasa, 18 April 2023 | 19:29 WIB
Peserta didik melakukan e-voting di bilik suara untuk memilih ketua OSIS. (KHAFIFAH ARINI PUTRI/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Peserta didik melakukan e-voting di bilik suara untuk memilih ketua OSIS. (KHAFIFAH ARINI PUTRI/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Kota Salatiga yang diberitakan dibeberapa sebelumnya, KPU Kota Salatiga merespons.

"Meskipun sudah beberapa kali disampaikan dalam rapat pleno dan forum koordinasi, ada beberapa regulasi yang tidak dipahami oleh Bawaslu terkait dengan perlakuan dan eksekusi TPS Khusus, sehingga ada perbedaan data," ujar Ketua KPU Syaemuri dalam siaran persnya.

Dijelaskan KPU, sesuai dengan Juknis 27/2023, eksekusi atau perlakuan data pemilih di TPS khusus dilakukan oleh KPU Kab/kota bukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatn (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jadi jumlah rekapitulasi diseluruh Indonesia di tingkat Kab/kota (jika ada TPS Khusus) pasti ada perbedaan dengan rekap di PPS dan PPK, kerena adanya perlakuan TPS khusus tersebut.

Pada tanggal 5 April 2023 lalu, KPU Kota Salatiga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di wilayah Kota Salatiga sebanyak 144.710 pemilih, yang terdiri dari 70.150 laki-laki dan 74.560 perempuan.

Ada dua jenis Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS regular dan TPS khusus. Jumlah 144.710 pemilih tersebut diatas didapatkan dari hasil rekap TPS regular yang merupakan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK yang awalnya adalah 144.834 pemilih. Jumlah awal tersebut dikurangi dengan pemilih yang terdaftar di TPS lokasi khusus, baik yang di Salatiga maupun di luar Salatiga sebanyak 188 pemilih. Selanjutnya ditambah dengan pemilih yang terdaftar dalam TPS lokasi khusus Kota Salatiga /TPS 901, yaitu di Rutan Kelas IIB Kota Salatiga sebanyak 64 Pemilih sehingga total 144.710 pemilih.

Eksekusi TPS Khusus tersebut menyebabkan adanya selisih antara jumlah pemilih hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kota Salatiga dengan jumlah pemilih hasil rekapitulasi di tingkat PPK dan PPS.

"Dengan demikian, jumlah DPS yang diumukan pun juga mengalami perbedaan dengan jumlah data hasil rekap di tingkat Kelurahan pada 31 Maret 2023 lalu. Sebab jumlah DPS yang diumumkan di Kantor Kelurahan adalah DPS hasil rekapitulasi KPU Kota Salatiga," jelasnya.

TPS yang memiliki selisih jumlah pemilih berdasarkan rekap berjenjang di tingkat PPS dan PPK, dengan rekap di KPU Kota Salatiga, berjumlah 155 TPS, dengan sebaran sebagai berikut: 44 TPS di Kecamatan Tingkir, 30 TPS di Kecamatan Argomulyo, 42 TPS di Kecamatan Sidomukti, dan 39 TPS di Kecamatan Sidorejo. Sedangkan sebaran pemilihnya adalah sebagai berikut : 54 pemilih di Kecamatan Tingkir, 35 pemilih di Kecamatan Argomulyo, 53 pemilih di Kecamatan Sidomukti, dan 46 pemilih di Kecamatan Sidorejo.

Syaemuri menandaskan jika KPU Kota Salatiga sangat berhati-hati dalam melaksanakan pencoklitan dan pemutakhitan data pemilih. Dalam prosesnya, pemilih yang tidak bisa ditemui saja tidak serta merta KPU coret dari data pemilih, karena berhati-hati untuk tidak menghilangkan hak pilih warga negara. Data DPS bukan jumlah statis, masih sangat dinamis dan proses masih sangat panjang. (sas/bas) Editor : Agus AP
#top #Kpu salatiga #Bawaslu Salatiga