Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Polres Salatiga Bekuk Lima Tersangka Narkoba

Agus AP • Jumat, 21 Januari 2022 | 23:42 WIB
Tersangka penyalahgunaan narkoba ketika digelandang di Mapolres Salatiga. (Dhinar Sasongko/Jawa Pos Radar Semarang)
Tersangka penyalahgunaan narkoba ketika digelandang di Mapolres Salatiga. (Dhinar Sasongko/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Polres Salatiga. Ribuan pil Ya rindu atau jenis Trihexspenidil dan sabu disita.

Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga yang dipimpin Iptu Wikan Sukardiyono bersama anggotanya menggagalkan peredaran di sejumlah lokasi.

Pengungkapan pengedar sabu pada Jumat (7/1) kala Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi di Alun - alun Pancasila. Tidak jauh dari Mapolres.

Hingga polisi mengamankan seseorang  dengan gelagat mencurigakan dan diketahui bernama Aji Ilham, warga  Magelang. Setelah  dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar diketemukan barang bukti shabu seberat 50,17 gram sabu.

Dilanjutkan pada Rabu (12/2)  sekira pukul 19.30 Wib, saat Tam Sat Resnarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan di sekitaran Jalan Taman Pahlawan Kel. Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir. Mereka melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian saat diperiksa, pemuda bernama Guntur Aryo saat dicek ditemukan percapakan di  HP yang dibawanya berisi percakapan pemufakatan jahat transaksi Narkotika jenis Sabu. Ia hendak bertransaksi dengan Alan dan Nindita, pasangan kekasih.

Selanjutnya Team Sat Resnarkoba menuju ke rumah Alan di Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir. Setelah dilakukan penggeledahan yang saksikan oleh warga sekitar, diketemukan barang bukti 22  paket shabu yang dimasukkan di bekas bungkus rokok Djarum Super dan 1 paket sabu didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam International.

Selain itu, polisi juga mengungkap Peredaran obat terlarang. Team Sat Resnarkoba mengamankan tersangka Rendi Wahyudi. Ia mengakui telah menyimpan Obat terlarang. Polisi menemukan barang bukti  satu buah paket kotak kardus warna coklat yang dilakban bertuliskan J&T EXPRESS.

Dan setelah dibuka berisi empat buah botol plastik warna putih yang tiap botolnya berisi 1.000 (seribu) butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Ya rindu). Serta tujuh strip obat tablet dalam kemasan / bungkus warna silver bertuliskan Trihex  tablet 2 mg. (sas/bas)  Editor : Agus AP
#Trihexspenidil #pil Ya rindu #POLRES SALATIGA #NARKOBA #Sabu