Melalui beberapa audiensi dengan fasilitasi pemkot, akhirnya tempat yang memiliki izin tersebut akan memindahkan usahanya. "Kami bantu truk guna memindah rosok ke tempat baru," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga Sulistyaningsih usai pemantauan lokasi kemarin pagi.
Ia menambahkan, tempat milik Budi tersebut berijin. Yakni usaha perdagangan dan jasa pemilahan sampah dan barang bekas. Cukup lama beroperasi. Lokasinya tidak jauh dari shopping center. Atau sekitar 300an meter dari bundaran Tamansari.
Setelah dilakukan peninjauan lokasi oleh tim pemkot, langsung dilakukan pengangkutan barang bekas oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ke lokasi yang disewa pemilik usaha. "Lokasinya dengan dengan tempat pembuangan akhir sampah di Ngronggo," jelas dia.
Pihaknya juga menurunkan tiga armada "Dump Truk" Untuk membantu pengangkutan barang bekas. "Kesepakatannya dalam 30 hari sudah bersih. Semoga bisa terealisasi," tambahnya.
Pemindahan barang bekas direncanakan dilakukan sebanyak 15 rit per/hari. Dengan tiga truk milik DLH Kota Salatiga dan satu truk milik pengusaha. Ia menyoroti mengenai perizinan yang diajukan warga. Perlu dilakukan pengawasan agar ijin yang keluar bisa disesuaikan dengan lingkungan. (sas/fth)
Editor : Agus AP