Ormas yang mendeklarasikan sikap tersebut terdiri dari MPC Pemuda Pancasila, DPC Lindu Aji, Perguruan Setia Hati Terate (PSHT), LCKI, dan Satkorcab Banser Salatiga.
Ketua DPC Lindu Aji Salatiga Heri Subroto mengatakan, pihaknya tidak sependapat atas aksi unjuk rasa dengan cara turun ke jalan namun malah merusak fasilitas umum.
"Kami menolak unjuk rasa anarkis. Saya minta kepada anggota Lindu Aji dan masyarakat Salatiga apabila akan menyampaikan pendapat dan aspirasi hendaknya lebih baik melalui cara beraudensi pada wadah yang tepat," jelasnya Senin (19/10/2020).
Heri mengatakan, unjuk rasa saat pandemi Covid-19 memiliki risiko tinggi. "Seperti pada saat sekarang ini sangat bertentangan dengan program pencegahan penularan Covid-19. Jangan sampai muncul klaster baru atau klaster demo di Salatiga," tegasnya.
Menurut Heri, cara-cara penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan santun tanpa perlu menganggu keamanan dan ketertiban. Aksi anarkis bertentangan dengan Undang-Undang. Juga merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
"Terlebih jika ditunganggi oknum yang tidak bertanggung jawab, maka akan mengakibatkan munculnya korban, bentrokan, korban fasilitas umum, dan lain sebagainya," paparnya.
Sementara menurut Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Salatiga Joko Tirtono, menyampaikan pendapat adalah hal yang baik dan sah. "Saluran berkomunikasi dalam penyampaian pendapat itu bisa dari mana saja, tapi jangan anarkis," tegasnya.
Terpisah Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat sangat mengapresiasi adanya kegiatan masyarakat yang menolak aksi anarkis pada saat aksi unjuk rasa.
"Aksi anarkisme sangat merugikan bagi kita semua, oleh sebab itu organisasi masyarakat yang melaksanakan deklarasi ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat yang menyadari bahwa menyampaikan pendapat di muka umum juga ada aturannya, ada ketentuannya tidak boleh anarkis, harus dilaksanakan dengan damai,” jelas AKBP Rahmad Hidayat. (sas/zal/bas)
Editor : Agus AP