Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pengadilan Tinggi Jateng Tolak Banding Pemegang Saham PT Mahesa Jenar Semarang

Ida Fadilah • Selasa, 22 April 2025 | 20:11 WIB
Radar Semarang
Radar Semarang

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Upaya hukum banding yang diajukan Heri Sasongko, salah seorang pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang terhadap direksi perusahaan yang menaungi klub sepak bola PSIS Semarang ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. 

Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi membenarkan putusan banding perkara tersebut. Pihaknya pun telah menerima salinan putusannya.

"Iya sudah diputus, salinan putusan sudah diterima PN Semarang," katanya, Selasa (22/4/2025). 

 Baca Juga: Nasib PSIS Semarang di Ujung Tanduk, Persis Solo Menjauh

Haruno menjelaskan, putusan banding PT Jawa Tengah menyatakan menguatkan putusan PN Semarang atas perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg.

Yakni Pengadilan tingkat pertama ini menolak gugatan Heri Sasongko. Atas putusan banding tersebut, penggugat juga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Pengadilan sendiri telah menolak gugatan Heri Sasongko tersebut beberapa waktu lalu.

Dalam putusan, PT. Mahesa Jenar Semarang dianggap telah menyerahkan laporan keuangan sesuai ketentuan yang ada.

 Baca Juga: PSIS Semarang Harus Menang untuk Jauhi Zona Degradasi saat Lawan Semen Padang di Pekan ke-29

Kuasa hukum PT Mahesa Jenar Semarang yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, Paulus Sirait, mengatakan laporan keuangan selalu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"PT Mahesa Jenar Semarang terbukti transparan dan berkomunikasi baik sesuai peraturan," katanya.

Tak hanya itu, notulen RUPS LB pada 1 April 2024 juga menunjukkan jika laporan keuangan telah diserahkan kepada para pemegang saham, termasuk tergugat. (ifa/bas) 

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#PT Mahesa Jenar Semarang #PSIS Semarang