RUU Perampasan Aset, Prabowo sudah Oke, DPR yang Bertele-tele

Miftahul A’la • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:20 WIB
Aksi demo pengesahan RUU Perampasan aset.
Aksi demo pengesahan RUU Perampasan aset.

 

RADARSEMARANG.ID, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki babak baru dan tengah menunggu proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah maju ini menyusul adanya instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan regulasi tersebut demi menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana di tanah air.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M. Qodari, menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi publik, bukan sekadar menyasar lingkaran birokrasi. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret atas permasalahan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

"Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan," ujar Qodari saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta.

Qodari menjelaskan bahwa cakupan RUU Perampasan Aset ini sangat luas. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada pemberantasan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan, tetapi juga menjangkau tindak pidana umum yang merugikan masyarakat secara makro. Beberapa di antaranya meliputi penipuan investasi, kejahatan sektor perasuransian, hingga mafia penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Baca Juga: Menggiurkan, Segini Total Gaji Petugas Haji 2027 Selama 70 Hari Kerja

Namun, ia tidak menampik bahwa penyusunan regulasi ini memakan waktu yang cukup panjang. Hal ini dikarenakan RUU Perampasan Aset berkaitan erat dengan fondasi sistem hukum pidana makro di Indonesia, yang juga melibatkan proses revisi KUHP dan KUHAP.

Kendati demikian, Qodari optimistis karena proyeksi regulasi ini sudah memiliki landasan akademis yang sangat kuat. Riset komprehensif tersebut dimotori oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, bersama para akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka.

Dalam kajian tersebut, tim ahli bahkan telah memetakan empat model penerapan sistem perampasan aset yang berlaku di berbagai negara dunia sebagai bahan komparasi.

"Jadi sekarang sudah punya fundamental, sudah punya pondasi yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset," tambah Qodari.

 

Editor : Miftahul A’la
prabowo Perampasan Aset RUU Perampasan Aset dpr Aset