Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai 2025

Falakhudin • Jumat, 12 September 2025 | 12:53 WIB
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai 2025
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai 2025

 

RADARSEMARANG.ID — Dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9), Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset diusulkan untuk masuk prolegnas prioritas 2025.

“Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu:

 

1. RUU tentang Perampasan Aset,

2. RUU tentang Kamar Dagang Industri,

3. RUU tentang Kawasan Industri,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.

 

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyambut baik usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III DPR.

Nasir mengatakan Komisi III DPR siap untuk membahas RUU Perampasan Aset.

“Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” ujar Nasir (10/9).

 

Nasir mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa paralel dengan revisi KUHAP.

Diketahui, saat ini Komisi III DPR masih membahas revisi KUHAP.

“Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau, perampasan aset,” ujarnya.

 

Adapun terkait substansi materi RUU Perampasan Aset yang masih menjadi perdebatan, Nasir mengatakan pokok-pokok muatan di UU tersebut akan dibahas secara mendalam oleh panitia kerja (panja).

Menurutnya, yang terpenting ialah segera menindaklanjuti RUU Perampasan Aset sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR bakal mengajukan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang baru.

“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan (rancangan) KUHAP selesai,” ujar Yusril Kamis (11/9).

Yusril mengatakan sempat ada draf RUU Perampasan Aset dari usulan pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat itu menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk mengawal proses pembahasan.

 

Namun, kata Yusril, setelah pergantian masa pemerintahan draf RUU itu tidak serta merta dilanjutkan untuk dibahas.

Yusril menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset sangat erat kaitannya dengan revisi KUHAP yang juga menjadi prioritas.

Revisi KUHAP tersebut ditargetkan selesai oleh DPR RI akhir 2025 agar dapat diberlakukan pada Januari 2026.

Sehingga Yusril mendorong adanya sinkronisasi antara KUHAP dengan RUU perampasan aset agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari.

 

“Karena KUHAP ini kan hukum acara pidana umum, perampasan aset kan hukum acara pidana khusus. Jadi kan tidak boleh yang khususnya nabrak yang umum,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril memastikan bahwa pemerintah maupun DPR miliki komitmen untuk menghadirkan payung hukum perampasan aset hasil tindak pidana. (fal)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

—————————————————

Untuk memudahkan Anda mendapatkan informasi terkini, unduh aplikasi radarsemarang.id yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.

Dapatkan update berita terbaru! cukup klik link berikut ini:

Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.radarsemarang

App Store : https://apps.apple.com/app/radar-semarang/id6745203885

Segera unduh dan nikmati kemudahan dalam mengikuti berbagai informasi menarik!

Editor : Baskoro Septiadi
#Baleg DPR RI #menkumham yasonna laoly #Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil #bob hasan #joko widodo #RUU prioritas 2025 #Perampasan Aset #Prolegnas prioritas #RUU Perampasan Aset #Menkum #yusril ihza mahendra #komisi iii dpr #RUU tentang Perampasan Aset #RUU tentang Kamar Dagang Industri #Prolegnas 2025 #Menko Polhukam Mahfud MD #baleg dpr #materi RUU Perampasan Aset #Aset hasil tindak pidana #round up #pembahasan ruu #inisiatif dpr #RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan #dpr ri #presiden prabowo subianto #RUU tentang Kawasan Industri #Inisiatif DPRD #payung hukum perampasan aset hasil tindak pidana #draf RUU Perampasan Aset #revisi kuhap #RUU Perampasan Aset diusulkan untuk masuk prolegnas prioritas 2025 #prolegnas prioritas 2025