RADARSEMARANG.ID--Partai Gerindra secara resmi telah memberikan rekomendasi kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah pada Pilgub Jateng 2024.
Nama putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang sempat digadang-gadang, sudah menghilang.
"Jadi hari ini Partai Gerindra secara resmi telah memutuskan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan cagub dan wagub Jateng," ujar Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono usai menghadiri rapat di DPP Partai Gerindra di Ragunan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Sudaryono mengatakan, partainya juga telah memberikan surat dukungan B1-KWK atau surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi kepada mantan kapolda Jateng ini untuk dibawa ke KPU sebagai persyaratan pendaftaran.
"Tadi sekaligus juga kami serahkan ke Pak Luthfi surat B1-KWK untuk nanti dibawa ke KPU," terang wakil menteri pertanian ini.
Dengan demikian, ditegaskan Sudaryono, kader Gerindra dan seluruh simpatisan atau relawan harus langsung bergerak dalam rangka memenangkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilgub Jateng mendatang.
"Pada kesempatan ini pula saya selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah mengimbau kepada seluruh kader, relawan, dan simpatisan untuk langsung bergerak bahu membahu memenangkan pasangan Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin," jelas orang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto tersebut.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep diketahui telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai persyaratan untuk menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Permintaan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024, atau di hari yang sama dia diduga tiba di Los Angeles, Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono.
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip dari JawaPos.com, Jumat (23/8/2024).
Tidak hanya itu, saja, Kaesang juga mengurus dua surat lainnya.
Yakni surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
PN Jakarta Selatan pun telah menerbitkan ketiga surat tersebut.
Dalam keterangannya, surat-surat ini akan digunakan Kaesang Pangarep mencalonkan diri di Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," tegas Djuyamto.
Tanggal pengajuan surat itu juga bersamaan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah harus terpenuhi saat ditetapkan sebagai calon.
Artinya, Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Pasalnya, syarat usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
Sedangkan Kaesang baru akan berulang tahun ke-30 pada 25 Desember mendatang.
Sebagai informasi, penetapan pasangan calon Pilkada Serentak 2024 digelar pada 22 September 2024 mendatang.
Artinya usia Kaesang belum berusia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon. (fth/ton)
Editor : Pratono