RADARSEMARANG.ID, Magelang - Penjual soto di Kota Magelang nekat nyaleg di dapil 6 (Wonosobo, Purworejo, Magelang, Kota Magelang, Temanggung) untuk kursi DPR RI.
Namanya Makiran, SPd, MM. Ia adalah pemilik soto khas Boyolali ‘Niki Remen’ dan sate ayam khas Ambal, Kebumen.
Sehari-hari, Makiran dan istrinya berjualan di lapaknya yang berada di selter kuliner samping Informa Magelang, atau tidak jauh dari RSUD Tidar Kota Magelang.
Sejak pagi sampai sore, warungnya ramai. Kata beberapa pelanggan, sotonya segar dan bumbu satenya khas.
Lantas apa yang membuat Makiran nekat nyebur di Pemilu 2024 ? Jawabannya singkat dan padat. “Meskipun saya ini sudah dagang (punya usaha, Red), tapi jiwa saya masih buruh,” ucapnya dengan tegas.
Pria kelahiran 3 April 1970 ini memang aktif berkecimpung di perserikatan pekerja sejak 1997. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah Serikat Pekerja Hero Supermarket (DPW SPHS) Jateng dan DIY tahun 2000.
Ia juga dipercaya menjadi Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Jateng selama tiga periode, sampai sekarang.
Karena itu, ia ingin memperjuangkan hak-hak buruh atau pekerja secara kolektif. Ia juga ingin melawan omnibus law utamanya klaster ketenagakerjaan.
Menurutnya, Undang-undang Omnibus Law yang "katanya" bertujuan untuk mengubah nasib pekerja lebih baik, justru sebaliknya malah merugikan pekerja, dan lebih menguntungkan pengusaha atau industri itu sendiri. Karena itu, kepentingan pekerja harus terus disuarakan.
“Banyak yang dirugikan dengan adanya omnibus law ini. Seperti klaster-klaster yang terkait pekerja, petani, nelayan, kesehatan, tenaga pendidik dan pendidikan, serta lainnya,” sebutnya.
Di klaster ketenagakerjaan, kebijakan outsourcing dalam rekrutmen karyawan sudah menyasar di semua sektor usaha.
Angka serapan pekerja yang tinggi, disebutnya hanya timbul di permukaan. Setelah didalami, kontrak pekerja outsourcing umumnya hanya berlaku setahun.
“Lulusan sekarang memang terlihat banyak yang terserap. Padahal sebenarnya, rekrutmen angkatan sebelumnya di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” sentilnya pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi Profesi Pemasaran Indonesia (APPI) Jateng itu.
Di belakang lulusan itu, kata Makiran, ada perjuangan keras orang tua untuk membiayai pendidikan anak sampai selesai.
Ia salah satunya. Pernah kesulitan membayar biaya sekolah sampai harus berhutang.
“Begitu lulus, anak nggak punya kepastian bisa kerja. Itu (kebijakan, Red) jahat,” ungkapnya dengan mata yang memerah dan berkaca-kaca. Makiran ingat, masa sulit itu.
Menurutnya, banyak pekerja yang tidak mengerti hak-hak mereka. Bahkan banyak pula pengusaha atau pemberi kerja yang menyembunyikan hak-hak pekerja. Soal PHK, mestinya tidak boleh sepihak. Harus melalui pengadilan.
“Kalau status sebagai karyawan tetap, proses PHK harus melalui pengadilan. Tidak boleh asal mem-PHK,” tandas caleg dari Partai Buruh itu.
Ia pun ingin memperjuangkan hak-hak pekerja untuk mendapatkan jaminan uang makan, jaminan untuk pengangguran, jaminan pendidikan, jaminan perumahan atau hunian, BPJS gratis, dan lainnya.
“Banyak buruh yang gajinya di bawah upah minimum kota (UMK), padahal mereka warga miskin. Negara ini sebetulnya mampu untuk memberikan tunjangan uang makan Rp 500.000 per orang per bulan bagi warga miskin, seumur hidup. Dan negara juga mestinya memberi jaminan bagi pekerja yang terkena PHK atau sedang menganggur, berupa uang stimulus,” pungkasnya. (put/web/bas)
Editor : Baskoro Septiadi