RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Dinpermades P2KB bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Pemkab Demak mensosialisasikan identitas kependudukan digital (IKD) dalam acara Desa Cerdas yang berlangsung di ruang Bina Praja Pendopo Pemkab Demak.
Kepala Dinpermades P2KB Taufik Rifai menyampaikan, kependudukan menjadi salah satu hal yang ditangani pemerintah desa terkait dengan identitas warga secara elektonik.
Karena itu, dengan menggandeng Dindukcapil, pemerintahan desa dapat mengetahui perkembangan kebijakan identitas kependudukan terkini.
"Perkembangan teknologi soal pengurusan identitas penduduk sangat cepat. Kebijakan pusat yang turut berkembang mesti kita respon sehingga bisa selaras dengan kebijakan di daerah,"jelasnya.
Sekretaris Dindukcapil HM Syahri menyampaikan, aplikasi identitas kependudukan digital merupakan aplikasi berbasis android yang berfungsi untuk mentransformasi dokumen kependudukan khususnya KTP elektronik menjadi bentuk digital.
Karenanya, aplikasi ini dikenal juga dengan nama KTP digital. Menurutnya, Dindukcapil telah menggalakkan gerakan Demak aktivasi terkait dengan identitas kependudukan digital.
"IKD sebagai identitas digital nasional. Identitas digital adalah alatvbagi seseoranhlg untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses laynan pemerintah dab swasta,"katanya.
Untuk mewujudkan itu, kata dia, Kemendagri telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai atau smartphone berupa aplikasi identitas kependudukan digital.
IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital agar tidak diperlukan lagi fotokopi KTP. IKD juga dapat berperan sebagai single sign on (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online. Sekaligus sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data.
"Itu artinya, tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online,"katanya.
Aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai digital wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti lartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), akta kelahiran dan dokumen lainnya. (.(Adv/web/2.450 karakter/hib)
Editor : Agus AP