RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Pemerintahan desa yang ideal adalah pemerintahan yang setiap pengambilan kebijakannya dalam menjalankan program desa dilalui dengan mekanisme musyawarah desa (Musdes).
Selain itu, dalam penyerapan aspirasi masyarakat, maka pengambil kebijakan baik kepala desa (kades) maupun perangkat desa (perades) memberikan saluran kritik melalui sistem pengaduan.
Karena itu, pemerintahan desa harus bersedia mendengarkan keluhan, kritik, dan saran untuk perbaikan layanan.
Kritik maupun saran sangat diperlukan sebagai penyemangat dalam memperbaiki kinerja pemerintahan desa.
Tanpa ada kritik maupun saran, maka tidak akan tercipta inovasi dan layanan yang baik dalam pemerintahan desa.
Kepala Dinpermades P2KB Pemkab Demak, Taufik Rifai mengatakan, sebagai bentuk akuntabilitas, maka perlunya evaluasi berkala dalam pelayanan publik.
Pelayanan harus dievaluasi secara rutin sebagai upaya menilai kinerja dan efektivitas.
"Juga perlunya pengawasan dan pengendalian. Disinilah peran Badan Permusyawaratn Desa (BPD) dan lembaga lain dalam mengawasin jalannya pelayanan publik,"ujarnya.
Adapun, terkait dengan pengaduan masyarakat, warga dapat mengajukan keluhan melalui berbagai saluran seperti kotak pengaduan, hotline atau aplikasi sesuai perkembangan teknologi informasi.
Menurutnya, terkait dengan inovasi layanan, maka pemerintahan desa dapat mengembangkan inovasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Seperti pelayanan keliling, layanan jemput bola maupun pelayanan digital.
"Untuk itupula, perlu adanya kerjasama dengan pihak lain. Menjalin kemitraan dengan pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau perguruan tinggi (PT) untuk meningkatkan kualitas pelayanan,"kata Taufik Rifai.
Selebihnya, perlunya pemantauan dan evaluasi. Setidaknya, secara berkala mengadakan survei untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
"Juga membuat laporan berkala mengenai hasil dan kualitas pelayanan sebagai bahan evaluasi,"ujarnya. (Adv/web/2.193 karakter/hib)
Editor : Agus AP