RADARSEMARANG.ID, DEMAK - Pelayanan publik yang dijalankan pemerintahan desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, jika melanggar ketentuan bisa berhadapan dengan hukum yang ada.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengingatkan agar aparatur pemerintahan desa tidak melanggar pasal-pasal yang ada di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor).
"Ada beberapa pasal yang terkait dengan pelayanan publik. Ini harus diperhatikan betul oleh aparatur pemerintah desa agar tidak ada yang melanggar,"ingatnya.
Pada pasal 2 disebutkan, perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3 disebutkan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 5, 12 A, 12 B disebutkan, suap pemberi dan penerima ancaman pidsna paling singkat 1 gahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta
Pasal 9 disebutkan, memalsukan buku daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Pasal 11 disebutkan, gratifikasi ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun, pasal 12 e disebutkan, pemerasan dan atau pungutan liar (pungli) ancaman pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Pemerasan dan pungli bisa dikenai tipikor. Korupsi paling jahat ya di pasal 12 e itu. Jangan sampai ada patokan biaya administrasi diluar ketentuan. Kalau memang gratis ya bebas biaya,"jelasnya.
Kepala Dinpermades P2KB Taufik Rifai berharap, aparatur pemerintah desa mentaati aturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan.(Adv/web/2.385 karakter/hib)
Editor : Agus AP